Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) seringkali menjadi tantangan tersendiri bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Alih-alih menjadi gambaran kinerja yang nyata, banyak SKP justru berakhir hanya sebagai formalitas karena kesalahan dalam penyusunannya.
Dalam rangka menjamin keterbukaan informasi publik dan pemenuhan hak masyarakat untuk memperoleh informasi, Bawaslu Kabupaten Tegal terus mengoptimalkan peran PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) sebagai garda terdepan pelayanan informasi.
Bawaslu Kabupaten Tegal terus memperkuat budaya kerja yang bersih dan berintegritas melalui penguatan Konten Integritas & Nilai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Bawaslu Kabupaten Tegal terus mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas melalui penyampaian informasi terkait kewajiban pelaporan Harta Kekayaan Aparatur Negara (LHKAN).
Bawaslu Kabupaten Tegal terus berkomitmen meningkatkan kualitas kinerja aparatur sipil negara (ASN) melalui sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) tentang Manajemen Kinerja ASN serta penguatan peran atasan langsung dalam pengelolaan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP).