Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Tegal Perkuat Integritas ASN melalui Pelaporan LHKAN

Bawaslu Kabupaten Tegal Perkuat Integritas ASN melalui Pelaporan LHKAN

Bawaslu Kabupaten Tegal Perkuat Integritas ASN melalui Pelaporan LHKAN

Bawaslu Kabupaten Tegal terus memperkuat budaya kerja yang bersih dan berintegritas melalui penguatan Konten Integritas & Nilai Aparatur Sipil Negara (ASN). Salah satu langkah yang ditekankan adalah pelaksanaan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara (LHKAN) sebagai bentuk transparansi, akuntabilitas, dan pencegahan korupsi di lingkungan kerja. Pelaporan LHKAN tidak hanya menjadi kewajiban administratif, namun juga menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap lembaga. Melalui keterbukaan dan kejujuran dalam pelaporan harta kekayaan, ASN di lingkungan Bawaslu Kabupaten Tegal menunjukkan komitmen terhadap tata kelola kelembagaan yang profesional dan bertanggung jawab.

Ketua Bawaslu Kabupaten Tegal, Harpendi Dwi Pratiwi, S.I. Kom., M.H., menegaskan bahwa transparansi aparatur merupakan fondasi utama untuk menjaga marwah lembaga dan meningkatkan kepercayaan masyarakat. “Transparansi adalah fondasi kepercayaan publik. Pelaporan LHKAN merupakan bentuk integritas dan wujud kejujuran aparatur dalam menjalankan amanah, sekaligus memperkuat akuntabilitas kelembagaan,” tegas Harpendi. Ia menambahkan, pelaporan harta kekayaan mencerminkan sikap tanggung jawab ASN kepada negara serta menjadi langkah nyata untuk mencegah penyimpangan. “Lapor harta berarti jujur kepada negara. Ini adalah bagian dari komitmen kita untuk menghadirkan lembaga yang bersih serta menjunjung tinggi nilai integritas,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Tegal, Andika Asykar, S.IP., menyampaikan bahwa LHKAN merupakan instrumen penting dalam upaya pencegahan korupsi dan penguatan budaya kerja yang transparan. “Pelaporan LHKAN merupakan salah satu langkah pencegahan korupsi. Kepatuhan ASN dalam melaporkan harta kekayaan secara benar dan tepat waktu akan memperkuat sistem pengendalian internal serta membangun budaya kerja yang akuntabel,” ujar Andika. Bawaslu Kabupaten Tegal terus mendorong seluruh jajaran ASN untuk melaksanakan pelaporan LHKAN sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat komitmen aparatur dalam mewujudkan tata kelola kelembagaan yang bersih, profesional, dan dipercaya publik.