Dalam upaya memperkuat sistem dokumentasi hukum yang transparan dan akuntabel, jajaran Bawaslu Kabupaten Tegal melaksanakan kunjungan studi banding ke Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Tegal hari ini, Selasa (27/01/2026). Kunjungan ini dipimpin langsung
Menyongsong era digitalisasi administrasi perpajakan, Bawaslu Kabupaten Tegal turut serta dalam sosialisasi pengisian LHKAN (eSPT Tahun 2025) melalui aplikasi perpajakan terbaru yaitu Coretax.
Berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2022, prosedur permohonan informasi publik pada PPID Bawaslu Kabupaten Tegal diatur secara sistematis guna memberikan kemudahan akses bagi masyarakat.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) memegang peranan penting dalam memastikan layanan Informasi Publik berjalan secara transparan, tertib, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam upaya mewujudkan tata kelola kelembagaan yang transparan dan akuntabel, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) memiliki peran penting dalam pengelolaan layanan Informasi Publik.