Lompat ke isi utama

Berita

Kenali Mekanisme Keberatan Informasi Publik di Bawaslu Kabupaten Tegal

Kenali Mekanisme Keberatan Informasi Publik di Bawaslu Kabupaten Tegal

Kenali Mekanisme Keberatan Informasi Publik di Bawaslu Kabupaten Tegal

Dalam rangka menjamin keterbukaan informasi publik dan pemenuhan hak masyarakat untuk memperoleh informasi, Bawaslu Kabupaten Tegal terus mengoptimalkan peran PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) sebagai garda terdepan pelayanan informasi. Melalui layanan PPID, masyarakat tidak hanya dapat mengajukan permohonan informasi publik, tetapi juga memiliki hak mengajukan keberatan apabila permohonan informasi tidak ditanggapi, ditolak, atau dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Apa Itu Keberatan Informasi Publik?

Keberatan informasi publik merupakan mekanisme yang dapat ditempuh pemohon informasi kepada atasan PPID apabila terjadi:

  • Penolakan permohonan informasi,

  • Tidak adanya tanggapan,

  • Informasi yang diberikan tidak sesuai permintaan.

Pengajuan keberatan dilakukan secara tertulis dengan mengisi formulir keberatan dan paling lambat 30 hari kerja sejak alasan keberatan diketahui.

PPID Bawaslu Kabupaten Tegal telah menetapkan mekanisme pengajuan keberatan yang mudah dan transparan, yaitu:

  • Pemohon mengajukan keberatan paling lambat 30 hari kerja setelah menerima pemberitahuan penolakan atau tidak adanya tanggapan tertulis dari PPID.

  • Keberatan disampaikan kepada atasan PPID melalui surat, fax, telepon, atau datang langsung ke layanan PPID.

  • Pemohon menerima tanda bukti pengajuan keberatan dari petugas informasi publik.

  • Atasan PPID memberikan tanggapan tertulis paling lambat 30 hari kerja sejak keberatan diterima.

  • Komitmen Keterbukaan Informasi

Melalui mekanisme ini, Bawaslu Kabupaten Tegal menegaskan komitmennya dalam mewujudkan badan publik yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan informasi masyarakat. “PPID hadir sebagai wujud nyata bahwa informasi publik adalah hak masyarakat yang harus dilayani secara cepat, tepat, dan bertanggung jawab,” demikian pesan yang terus digaungkan dalam setiap layanan informasi publik Bawaslu Kabupaten Tegal.