SLAWI, BAWASLU TEGAL – Dalam upaya mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, dan profesional, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tegal terus melakukan edukasi mengenai struktur pejabat pengelola anggaran.
Subbagian Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa, dan Hukum merupakan unsur pendukung pelaksanaan tugas Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) yang berada pada lingkungan kesekretariatan.
Sepanjang Tahun 2025, Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Tegal melaksanakan berbagai program dan kegiatan sebagai bagian dari upaya penguatan pengawasan, penegakan hukum pemilu, serta peningkatan pemahaman publik terhadap tugas dan fungsi Bawaslu.
Bendahara Pengeluaran (BP) adalah pejabat Perbendaharaan yang ditunjuk oleh KPA untuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja negara (APBN) atau belanja daerah (APBD) dalam pelaksanaan anggaran pada Sekre
Satuan Kerja (Satker) adalah Unit organisasi di Kementerian/Lembaga atau Pemerintah Daerah yang mengelola anggaran pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan bertanggung jawab atas program/kegiatan. Berdasarkan Surat Direktorat Jenderal Anggaran Nomor S-730/