PPID merupakan singkatan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi. PPID adalah pejabat yang bertanggung jawab dalam pengelolaan informasi dan dokumentasi, mulai dari penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, hingga pelayanan informasi publik.
Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) merupakan instrumen penting dalam sistem manajemen kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN). SKP menjadi dasar perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, hingga evaluasi kinerja ASN secara objektif dan berkelanjutan.
Dalam rangka mewujudkan keterbukaan informasi dan pelayanan publik yang berkualitas, Bawaslu Kabupaten Tegal melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) berkomitmen melaksanakan pelayanan informasi publik yang profesional, transparan, dan bertanggung jawa
Sebagai wujud komitmen dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik, Bawaslu Kabupaten Tegal melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) terus berupaya memberikan pelayanan informasi yang transparan, akuntabel, dan mudah diakses oleh masyarakat.
Dalam rangka meningkatkan pemahaman publik sekaligus memperkuat budaya integritas, Bawaslu Kabupaten Tegal mengajak seluruh jajaran dan masyarakat untuk memahami perbedaan antara Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sip