Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Tegal Ingatkan ASN Tertib Lapor LHKAN Tepat Waktu

Bawaslu Kabupaten Tegal Ingatkan ASN Tertib Lapor  LHKAN Tepat Waktu

Bawaslu Kabupaten Tegal Ingatkan ASN Tertib Lapor LHKAN Tepat Waktu

Bawaslu Kabupaten Tegal terus mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas melalui penyampaian informasi terkait kewajiban pelaporan Harta Kekayaan Aparatur Negara (LHKAN).

Pelaporan LHKAN merupakan bentuk komitmen seluruh penyelenggara negara dan ASN dalam menjaga transparansi serta akuntabilitas kinerja. Melalui kewajiban ini, setiap pegawai diharapkan dapat melaporkan harta kekayaan secara jujur dan tepat waktu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Bawaslu Kabupaten Tegal mengingatkan bahwa batas akhir pelaporan LHKAN ditetapkan pada 31 Maret 2026. Seluruh pegawai diimbau untuk tidak menunda pelaporan guna menghindari kendala teknis maupun administrasi menjelang batas waktu.

Selain sebagai kewajiban administrasi, pelaporan harta kekayaan juga menjadi instrumen penting dalam upaya pencegahan praktik korupsi serta penguatan integritas aparatur negara. Dengan kepatuhan dalam pelaporan, diharapkan kepercayaan publik terhadap lembaga pengawas pemilu semakin meningkat.Melalui sosialisasi ini, Bawaslu Kabupaten Tegal berharap seluruh jajaran dapat memahami pentingnya pelaporan LHKAN serta melaksanakannya secara disiplin demi mendukung terciptanya pemerintahan yang bersih dan berwibawa.