Slawi - Melalui rapat pembahasan kedua di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Tegal, Rabu (26/6/2019), Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) yang terdiri dari Bawaslu Kabupaten Tegal, Penyidik Polres Tegal dan Jaksa Kejaksaan Negeri Slawi, memutuskan untuk menghentikan laporan dugaan pelang
Slawi - Bawaslu Kabupaten Tegal memutuskan Terlapor KPU Kabupaten Tegal tidak terbukti melakukan pelanggaran administratif pemilu. Hal ini disampaikan Ketua Majelis Ikbal Faizal didampingi Anggota Majelis Sri Anjarwati, Harpendi Dwi Pratiwi, Istibsaroh dan Buhori Muslim di Ruang
Slawi - Sidang ke-4 yang merupakan sidang pemeriksaan lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan Ahli dari pihak pelapor Jum'at (21/06/2019) di Ruang Sidang Kantor Satpol PP urung dilanjutkan, karena dua orang Kuasa Hukum Pelapor yaitu Putra Fajar Sunjaya, S.H, CLA. dan Tri Wibowo, S.H
Slawi - Sidang lanjutan pemeriksaan dugaan pelanggaran administratif memasuki agenda mendengarkan keterangan saksi baik dari pelapor dan terlapor, Kamis (20/06/2019) di Ruang Sidang Kantor Satpol PP Kabupaten Tegal.
Bawaslu Kabupaten Tegal memutuskan menerima dan menindaklajuti laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilu tahun 2019 lantaran memenuhi syarat formil dan materil Sesuai dengan Pasal 25 Ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2018.