Lompat ke isi utama
Berita
Gakkumdu Hentikan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu
humas
Slawi - Melalui rapat pembahasan kedua di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Tegal, Rabu (26/6/2019), Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) yang terdiri dari Bawaslu Kabupaten Tegal, Penyidik Polres Tegal dan Jaksa Kejaksaan Negeri Slawi, memutuskan untuk menghentikan laporan dugaan pelang
Bawaslu Kabupaten Tegal Putuskan KPU Kabupaten Tegal Tidak Melanggar
humas
Slawi - Bawaslu Kabupaten Tegal memutuskan Terlapor KPU Kabupaten Tegal tidak terbukti melakukan pelanggaran administratif   pemilu. Hal ini disampaikan Ketua Majelis Ikbal Faizal didampingi Anggota Majelis Sri Anjarwati,  Harpendi Dwi Pratiwi, Istibsaroh dan Buhori Muslim di Ruang
Sidang Pemeriksaan Lanjutan : Kuasa Hukum Pelapor Gagal Hadirkan Ahli
humas
Slawi - Sidang ke-4 yang merupakan sidang pemeriksaan lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan Ahli dari pihak pelapor Jum'at (21/06/2019) di Ruang Sidang Kantor Satpol PP urung dilanjutkan, karena dua orang Kuasa Hukum Pelapor yaitu Putra Fajar Sunjaya, S.H, CLA.  dan Tri Wibowo, S.H
Majelis Cecar Para Saksi
humas
Slawi - Sidang lanjutan pemeriksaan dugaan pelanggaran administratif memasuki agenda mendengarkan keterangan saksi baik dari pelapor dan terlapor, Kamis (20/06/2019) di Ruang Sidang Kantor Satpol PP Kabupaten Tegal.
Sidang Putusan Pendahuluan, Putuskan Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu
humas
Bawaslu Kabupaten Tegal memutuskan menerima dan menindaklajuti laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilu tahun 2019 lantaran memenuhi syarat formil dan materil Sesuai dengan Pasal 25 Ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2018.