Lompat ke isi utama

Berita

Mengenal Penjabat Perbendaharaan Pada Satuan Kerja

Mengenal Penjabat Perbendaharaan Pada Satuan Kerja

Mengenal Penjabat Perbendaharaan Pada Satuan Kerja

Satuan Kerja (Satker) adalah Unit organisasi di Kementerian/Lembaga atau Pemerintah Daerah yang mengelola anggaran pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan bertanggung jawab atas program/kegiatan. Berdasarkan Surat Direktorat Jenderal Anggaran Nomor S-730/AG/AG.5/2025 tanggal 2 Desember 2025 tentang penerbitan Kode Satker Baru Bawaslu Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2026,  Sekretariat Bawaslu Kabupaten Tegal telah ditetapkan menjadi Satuan Kerja baru di lingkungan Bawaslu. 

Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, pengelolaan keuangan di Satuan kerja memisahkan antara kewenangan administratif dan kewenangan bayar. Hal ini dikenal dengan prinsip Segregation of Duties (pemisahan tugas) untuk mencegah terjadinya penyimpangan.

Daftar Utama Pejabat Perbendaharaan dan Perannya

Dalam struktur Satuan Kerja yang terdapat pada Sekretariat Bawaslu Kabupaten Tegal, terdapat posisi kunci yang memiliki tanggung jawab berbeda namun saling berkesinambungan:

  1. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Pejabat yang memperoleh kuasa dari Pengguna Anggaran (Menteri/Pimpinan Lembaga) untuk melaksanakan kewenangan penggunaan anggaran. KPA bertanggung jawab atas pencapaian output dan manajemen aset di Satker tersebut.

  2. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Ujung tombak dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa. PPK berwenang melakukan tindakan yang berakibat pada pengeluaran anggaran, mulai dari menyusun kontrak hingga memverifikasi bukti tagihan dari pihak ketiga.

  3. Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) Bertindak sebagai "penjaga gawang" terakhir sebelum dana dicairkan. PPSPM bertugas menguji kebenaran tagihan yang diajukan oleh PPK dan menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) untuk dikirimkan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

  4. Bendahara Pengeluaran Pejabat fungsional yang bertugas menerima, menyimpan, membayarkan, dan menatausahakan uang untuk keperluan belanja negara. Bendahara memastikan seluruh transaksi tercatat secara akurat dalam sistem akuntansi pemerintah.

  5. Bendahara Pengeluaran Pembantu Pejabat yang membantu Bendahara Pengeluaran yang memiliki tugas dan fungsi yang hamper sama.

  6. Penjabat Lainnya seperti Penjabat Pengelolaan Administrasi Belanja Pegawai (PPABP) dan Pengelola Basis Data kepegawaian (PBDK). Pejabat tambahan sebagai penunjang pelaksanaan hak pegawai.

Pelaksanaan tugas dan wewenang para Penjabat Perbendaharaan tidaklah mudah dan penuh dengan tantangan. Maka Sekretariat Bawaslu kabupaten Tegal berkomitmen untuk melaksanakan Amanah ini dengan sebaik-baiknya.