Lompat ke isi utama

Berita

TUGAS DAN WEWENANG BENDAHARA PENGELUARAN

Tugas dan Wewenang Bendahara Pengeluaran

Tugas dan Wewenang Bendahara Pengeluaran

Bendahara Pengeluaran (BP) adalah pejabat Perbendaharaan yang ditunjuk oleh KPA untuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja negara (APBN) atau belanja daerah (APBD) dalam pelaksanaan anggaran pada Sekretariat Bawaslu Kabupaten Tegal.

Penunjukan BP dilakukan dengan mempertimbangkan Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN yang telah memiliki sertifkat kompetensi Bendahara Negara Tersertifikasi (BNT).

Bendahara Pengeluaran (BP) memiliki tugas dan wewenang antara lain:

  • Menerima, menyimpan, menatausahakan, dan membukukan uang/surat berharga dalam pengelolaannya;

  • Melakukan pengujian dan pembayaran berdasarkan perintah PPK;

  • Menolak perintah pembayaran apabila tidak memenuhi persyaratan untuk dibayarkan;

  • Melakukan pemotongan/pemungutan penerimaan negara dari pembayaran yang dilakukannya;

  • Menyetorkan pemotongan/pemungutan kewajiban kepada negara ke kas negara;

  • Mengelola rekening tempat penyimpanan UP; dan

  • Menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) kepada Kepala KPPN selaku kuasa BUN

BP bertanggung jawab secara pribadi atas uang/surat berharga dalam pengelolaannya tersebut dan juga bertanggung jawab secara fungsional atas pengelolaan uang/surat berharga yang menjadi tanggung jawabnya kepada Kuasa BUN. Kedudukan BP berada pada unit kerja yang memiliki fungsi pengelolaan keuangan. Bendahara Pengeluaran tidak dapat dirangkap oleh KPA, PPK, atau PPSPM.

Menjadi Bendahara Pengeluaran Adalah Amanah yang sangat besar dalam pengelolaan Anggaran pendapatan dan Belanja Negara maupun Daerah. Sehingga diperlukan kompetensi yang mumpuni dan akuntabel serta bertanggungjawab.