Lompat ke isi utama

Berita

Perkuat Kepatuhan dan Transparansi, Bawaslu Ikuti Sosialisasi Pelaporan LHKPN dan SPT Tahunan

Perkuat Kepatuhan dan Transparansi, Bawaslu Ikuti Sosialisasi Pelaporan LHKPN dan SPT Tahunan

Perkuat Kepatuhan dan Transparansi, Bawaslu Ikuti Sosialisasi Pelaporan LHKPN dan SPT Tahunan

Bawaslu Kabupaten Tegal mengikuti kegiatan Evaluasi Pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tahun 2024 dan Sosialisasi Pelaporan LHKPN Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Kamis (22/1/2026). Kegiatan ini dilaksanakan secara daring melalui media Zoom Meeting. Narasumber dari Bawaslu RI dan Bawaslu Provinsi Jawa Tengah menyampaikan bahwa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) wajib diisi secara lengkap, benar, dan transparan, mencakup seluruh harta yang dimiliki sebelum dan selama menjabat.

Jenis harta yang wajib dilaporkan meliputi tanah dan bangunan, alat transportasi, harta bergerak lainnya seperti perhiasan dan logam mulia (termasuk emas digital), surat berharga (saham, reksa dana, kripto), kas dan setara kas, usaha atau harta lainnya, serta hutang. Narasumber menekankan bahwa setiap harta harus disertai informasi asal-usul, tahun perolehan, nilai perolehan, serta estimasi nilai saat pelaporan. Disampaikan pula bahwa perubahan nilai harta dari tahun ke tahun merupakan hal yang wajar, namun wajib dijelaskan secara rasional agar tidak menimbulkan ketidakwajaran dalam penilaian KPK. Ketidaksesuaian data, terutama antara kas dan hutang, menjadi salah satu poin yang sering mendapat catatan perbaikan.

Dalam tata cara pelaporan, proses LHKPN dilakukan melalui sistem e-LHKPN mulai dari pembuatan akun, pengisian data, review, permintaan token, hingga pengiriman laporan ke KPK. Wajib lapor diimbau untuk melakukan pengecekan secara menyeluruh sebelum finalisasi agar terhindar dari pengembalian berkas. Selain LHKPN, narasumber juga menyampaikan kewajiban pelaporan SPT Tahunan melalui sistem Coretax DJP bagi seluruh ASN dan penyelenggara negara yang memiliki NPWP. Pelaporan pajak ini harus dilakukan paling lambat 31 Maret setiap tahun, dengan sanksi administratif bagi wajib pajak yang tidak patuh. Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman teknis, mencegah kesalahan pengisian, serta mendorong kepatuhan 100 persen pelaporan LHKPN dan SPT Tahunan di lingkungan Bawaslu sebagai bagian dari penguatan integritas dan reformasi birokrasi.