Lompat ke isi utama

Berita

Jaga Validitas Data Politik, Bawaslu Kabupaten Tegal Kunjungi DPD Partai Golkar

Jaga Validitas Data Politik, Bawaslu Kabupaten Tegal Kunjungi DPD Partai Golkar

Jaga Validitas Data Politik, Bawaslu Kabupaten Tegal Kunjungi DPD Partai Golkar

Bawaslu Kabupaten Tegal melaksanakan kegiatan kunjungan dan konsolidasi demokrasi ke kantor DPD Partai Golkar Kabupaten Tegal pada Selasa, 26 Mei 2026. Kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka penyampaian hasil pencermatan data partai politik pada aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) sekaligus memperkuat koordinasi kelembagaan menjelang tahapan Pemilu mendatang. Dalam kegiatan tersebut, Ketua Bawaslu Kabupaten Tegal, Harpendi Dwi Pratiwi, S.I.Kom., M.H., menyampaikan bahwa partai politik memiliki peran penting dalam proses demokrasi dan harus memenuhi berbagai persyaratan administrasi untuk dapat menjadi peserta Pemilu. Oleh karena itu, sinergi dan komunikasi antara penyelenggara Pemilu dengan partai politik perlu terus diperkuat.

Bawaslu Kabupaten Tegal juga menyampaikan hasil pencermatan terhadap data partai politik pada SIPOL, termasuk mendorong partai politik agar melakukan pembaruan data secara berkala, baik terkait keanggotaan, kepengurusan, alamat kantor, maupun data pendukung lainnya agar tetap sesuai dengan kondisi faktual. Selain sebagai sarana penyampaian hasil pencermatan data, kegiatan tersebut juga menjadi ruang diskusi bersama mengenai kondisi demokrasi dan kepemiluan saat ini. Masukan dari partai politik nantinya akan menjadi bahan evaluasi untuk perbaikan tata kelola Pemilu di masa mendatang.

Dalam kesempatan tersebut, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Tegal, Achmad Marzuki, M.T., menyampaikan bahwa pemutakhiran data partai politik merupakan kegiatan penting di luar tahapan Pemilu guna mendukung kesiapan administrasi partai politik sejak dini. Berdasarkan hasil pencermatan, data keanggotaan dan kepengurusan Partai Golkar pada prinsipnya telah memenuhi ketentuan, termasuk keterwakilan perempuan dalam kepengurusan. Namun demikian, masih terdapat beberapa catatan yang perlu diperbaiki, di antaranya data anggota yang telah meninggal dunia tetapi masih tercantum dalam SIPOL, belum dicantumkannya titik koordinat kantor partai, serta pembaruan Surat Keputusan (SK) kepengurusan terbaru pada sistem.

Bawaslu Kabupaten Tegal juga mengingatkan pentingnya pemenuhan kuota minimal 30 persen keterwakilan perempuan dalam daftar calon tetap (DCT). Ketentuan tersebut harus dipenuhi oleh partai politik karena berkaitan dengan syarat pencalonan sebagaimana diatur dalam putusan Mahkamah Konstitusi terbaru. Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Tegal, Arman, menyampaikan apresiasi atas hasil pencermatan dan masukan dari Bawaslu Kabupaten Tegal. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti berbagai catatan hasil pencermatan, termasuk pembaruan data kepengurusan, data anggota, serta informasi kantor partai pada SIPOL. Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Tegal berharap koordinasi dan komunikasi dengan partai politik dapat terus terjalin dengan baik sebagai bagian dari penguatan demokrasi dan peningkatan kualitas tata kelola kepemiluan di Kabupaten Tegal.