|
Frequently Asked Questions (FAQ)
Tanya jawab seputar tugas, wewenang, dan layanan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tegal.
Bagian 1 — Umum: Profil, Tugas, dan Wewenang Bawaslu
1. Apa itu Bawaslu Kabupaten Tegal?
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tegal adalah lembaga penyelenggara pemilu yang bertugas mengawasi seluruh tahapan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah di wilayah Kabupaten Tegal, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
2. Apa tugas pokok Bawaslu Kabupaten Tegal?
- Mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilu/Pemilihan di wilayah kabupaten;
- Mencegah dan menindak praktik politik uang;
- Mengawasi netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri;
- Menerima dan menindaklanjuti laporan/temuan dugaan pelanggaran Pemilu;
- Menyelesaikan sengketa proses Pemilu di tingkat kabupaten;
- Mengawasi pemutakhiran data pemilih; dan
- Mengelola dan mengawasi seluruh Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS di wilayahnya.
3. Apa wewenang Bawaslu Kabupaten Tegal?
Antara lain memeriksa dan mengkaji laporan/temuan dugaan pelanggaran; merekomendasikan hasil pengawasan kepada instansi terkait (KPU, kepolisian, kejaksaan); serta memutus penyelesaian sengketa proses Pemilu di tingkat kabupaten.
4. Berapa jumlah dan siapa Anggota Bawaslu Kabupaten Tegal?
Bawaslu Kabupaten Tegal beranggotakan 5 (lima) orang yang terdiri dari ketua dan 4 Anggota yang membidangi 4 (empat) divisi utama, yaitu Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat; Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data dan Informasi, Divisi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu dan Hukum serta Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi dan Diklat. Susunan dan nama Anggota dapat dilihat pada halaman Profil Pimpinan.
5. Apa perbedaan Bawaslu dengan KPU?
KPU adalah penyelenggara yang melaksanakan tahapan Pemilu/Pemilihan (mendaftar Pemilih, menetapkan calon, menyelenggarakan pemungutan suara, dan sebagainya), sedangkan Bawaslu adalah lembaga pengawas yang memastikan seluruh tahapan tersebut berjalan sesuai peraturan perundang-undangan.
Bagian 2 — Kesekretariatan dan Pelayanan Umum
6. Di mana kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Tegal berada?
Jl. A. Yani No. 15 A, Procot, Kecamatan Slawi, Kabupaten Tegal.
7. Kapan jam pelayanan Sekretariat Bawaslu Kabupaten Tegal?
Pelayanan administratif dan penerimaan laporan/pengaduan dibuka pada hari dan jam kerja, Senin–Jumat, kecuali pada masa tahapan Pemilu/Pemilihan tertentu yang dapat diperpanjang sesuai kebutuhan pengawasan.
8. Bagaimana cara mengajukan permohonan magang, PKL, atau kunjungan studi?
Pemohon dapat mengirimkan surat permohonan resmi yang ditujukan kepada Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Tegal, baik secara langsung ke kantor maupun melalui surel resmi set.tegalkab@bawaslu.go.id, dengan melampirkan proposal/surat pengantar dari instansi/lembaga pendidikan asal.
9. Bagaimana cara mengetahui lowongan kerja atau rekrutmen (Panwaslu/Pengawas TPS)?
Informasi rekrutmen diumumkan resmi melalui halaman Pengumuman di situs ini, serta media sosial resmi Bawaslu Kabupaten Tegal.
Bagian 3 — Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas
10. Apa saja bentuk kegiatan pencegahan yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Tegal?
- Sosialisasi dan pendidikan pengawasan partisipatif kepada masyarakat, pemilih pemula, dan komunitas;
- Deteksi dini dan pemetaan kerawanan Pemilu/Pemilihan (Indeks Kerawanan Pemilu);
- Kerja sama dan koordinasi dengan pemangku kepentingan (Forkopimda, ormas, kampus, media);
- Imbauan kepada penyelenggara maupun peserta Pemilu untuk mencegah pelanggaran.
11. Bagaimana masyarakat dapat ikut serta dalam pengawasan partisipatif?
Masyarakat dapat bergabung dalam program pengawasan partisipatif Bawaslu, antara lain Saka Adhyasta Pemilu atau Pendidikan Pengawasan Partisipatif (P2P), maupun menyampaikan informasi terkait dugaan pelanggaran atau keakuratan data Pemilih melalui kanal resmi Bawaslu Kabupaten Tegal.
12. Bagaimana cara mengundang narasumber Bawaslu Kabupaten Tegal untuk sosialisasi/seminar?
Instansi, sekolah, kampus, atau organisasi masyarakat dapat mengajukan surat permohonan narasumber melalui Sekretariat, paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum kegiatan dilaksanakan.
13. Bagaimana cara mengakses publikasi, berita, atau dokumentasi kegiatan?
Dapat diakses melalui halaman Berita, Galeri Foto, dan Galeri Video di situs ini, serta akun media sosial resmi.
Bagian 4 — Penindakan Pelanggaran Pemilu/Pemilihan
14. Apa perbedaan "temuan" dan "laporan" dugaan pelanggaran?
Temuan adalah hasil pengawasan aktif Bawaslu, Panwaslu, dan/atau Pengawas TPS yang berindikasi pelanggaran. Laporan adalah informasi dugaan pelanggaran yang disampaikan langsung oleh warga negara, peserta Pemilu, atau pemantau Pemilu kepada Bawaslu.
15. Siapa yang berhak melaporkan dugaan pelanggaran Pemilu?
- Warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih;
- Peserta Pemilu (partai politik/pasangan calon/calon anggota legislatif);
- Pemantau Pemilu yang telah terakreditasi.
16. Berapa batas waktu penyampaian laporan dugaan pelanggaran?
Paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran Pemilu.
17. Apa saja syarat formil dan materiel laporan?
Syarat formil antara lain identitas pelapor, kesesuaian waktu penyampaian laporan, dan tanda tangan pelapor. Syarat materiel antara lain uraian peristiwa, waktu dan tempat kejadian, serta saksi dan/atau bukti pendukung.
18. Bagaimana cara menyampaikan laporan dugaan pelanggaran?
Laporan dapat disampaikan secara langsung ke Kantor Bawaslu Kabupaten Tegal, atau melalui aplikasi resmi SiGap Lapor.
19. Jenis pelanggaran apa saja yang dapat ditangani Bawaslu?
- Pelanggaran administratif Pemilu;
- Pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu (diteruskan ke DKPP);
- Tindak pidana Pemilu (ditangani bersama Sentra Gakkumdu);
- Pelanggaran hukum lainnya (diteruskan kepada instansi berwenang).
20. Apa itu Sentra Gakkumdu?
Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) adalah forum bersama antara Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan untuk menyamakan pemahaman dan pola penanganan dugaan tindak pidana Pemilu secara cepat dan terpadu.
Bagian 5 — Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu
21. Apa itu sengketa proses Pemilu?
Sengketa yang terjadi antar-peserta Pemilu, dan sengketa antara peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu akibat dikeluarkannya keputusan KPU/KPU Kabupaten/Kota.
22. Siapa yang dapat mengajukan permohonan penyelesaian sengketa proses?
Peserta Pemilu yang merasa dirugikan secara langsung atas suatu keputusan KPU Kabupaten Tegal, melalui SIPS (Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa).
23. Berapa lama batas waktu pengajuan permohonan sengketa proses?
Paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak dikeluarkannya keputusan KPU yang menjadi objek sengketa.
24. Bagaimana mekanisme penyelesaiannya?
Bawaslu Kabupaten Tegal terlebih dahulu mengupayakan penyelesaian melalui mediasi; apabila tidak tercapai kesepakatan, dilanjutkan melalui proses ajudikasi (sidang) yang menghasilkan putusan Bawaslu.
Bagian 6 — Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB)
25. Apa itu PDPB?
Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) adalah kegiatan memperbarui data Pemilih secara terus-menerus sepanjang tahun oleh KPU, berdasarkan DPT Pemilu/Pemilihan terakhir yang disinkronkan dengan data kependudukan nasional, sesuai Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025.
26. Apa peran Bawaslu Kabupaten Tegal dalam PDPB?
Bawaslu Kabupaten Tegal mengawasi seluruh proses PDPB yang dilaksanakan KPU, berpedoman pada Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2025 dan Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 29 Tahun 2025, melalui pencegahan, pengawasan langsung, uji petik, dan pengawasan partisipatif.
27. Bagaimana cara melaporkan data Pemilih yang tidak sesuai?
Masyarakat dapat menyampaikan melalui Posko Pengaduan PDPB Bawaslu Kabupaten Tegal, baik langsung ke Sekretariat maupun kanal daring resmi, atau langsung ke KPU/PPS setempat.
28. Kapan rekapitulasi PDPB diumumkan?
Dilakukan secara berkala setiap triwulan melalui Rapat Pleno Terbuka KPU Kabupaten Tegal, yang diawasi langsung oleh Bawaslu.
Bagian 7 — Divisi Hukum
29. Layanan apa saja yang disediakan Divisi Hukum?
- Konsultasi dan kajian hukum terkait kepemiluan;
- Penyusunan produk hukum (keputusan, surat edaran, nota kesepahaman);
- Pendampingan hukum dalam proses persidangan sengketa maupun perkara pidana Pemilu;
- Sosialisasi regulasi kepemiluan terbaru.
30. Di mana mengakses produk hukum Bawaslu (Perbawaslu, SK, SE)?
Melalui JDIH Bawaslu (Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum).
Bagian 8 — Pengelolaan Informasi Publik (PPID)
31. Apa itu PPID Bawaslu Kabupaten Tegal?
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) bertugas menyediakan, mengelola, dan melayani permohonan informasi publik, sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
32. Bagaimana cara mengajukan permohonan informasi publik?
Melalui situs resmi PPID Bawaslu Kabupaten Tegal atau tata cara pada laman ini.
33. Berapa lama waktu tanggapan atas permohonan informasi?
Paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima, dapat diperpanjang 7 (tujuh) hari kerja berikutnya dengan pemberitahuan tertulis.
34. Bagaimana jika permohonan informasi ditolak?
Pemohon dapat mengajukan keberatan melalui prosedur pengajuan keberatan, dan bila belum terselesaikan, dapat mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi.
Bagian 9 — Pengawas Ad Hoc (Panwaslu Kecamatan/Kelurahan-Desa dan Pengawas TPS)
35. Apa itu Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa?
Jajaran pengawas Pemilu bersifat ad hoc yang dibentuk Bawaslu Kabupaten Tegal untuk mengawasi tahapan Pemilu/Pemilihan di tingkat kecamatan dan kelurahan/desa.
36. Apa itu Pengawas TPS?
Petugas ad hoc yang bertugas mengawasi jalannya pemungutan dan penghitungan suara di setiap TPS pada hari pemungutan suara.
37. Bagaimana cara mendaftar menjadi Panwaslu/Pengawas TPS?
Pendaftaran dibuka pada periode rekrutmen yang diumumkan resmi melalui halaman Pengumuman dan media sosial resmi.
Bagian 10 — Kontak dan Cara Menghubungi
38. Bagaimana cara menghubungi Bawaslu Kabupaten Tegal?
- Alamat: Jl. A. Yani No. 15 A, Procot, Kecamatan Slawi, Kabupaten Tegal;
- WhatsApp: +62 856-4128-6736;
- Email: set.tegalkab@bawaslu.go.id;
- Media sosial resmi: Facebook, X, Instagram, Tiktok, Threads, Youtube
39. Apakah pengaduan dapat disampaikan secara anonim?
Untuk laporan dugaan pelanggaran yang memerlukan tindak lanjut resmi, identitas pelapor diperlukan sesuai syarat formil. Namun masukan awal terkait kerawanan atau data Pemilih dapat disampaikan tanpa identitas, meskipun verifikasi akan lebih optimal apabila identitas pelapor jelas.
40. Apakah layanan Bawaslu Kabupaten Tegal dikenakan biaya?
Seluruh layanan pengawasan, penerimaan laporan/pengaduan, penyelesaian sengketa proses, maupun permohonan informasi publik tidak dipungut biaya (gratis).