Bawaslu Kabupaten Tegal kembali mempublikasikan konten edukatif melalui media sosial resminya dengan tema “Kabupaten/Kota Punya Kuasa Apa? Kenali Kewenangan Kami dalam Menindak Pelanggaran Pemilu.”
Bawaslu Kabupaten Tegal melalui media sosial resminya kembali menghadirkan konten edukatif bertajuk “Tahukah Kamu? Apa Itu Petugas Penerima Permohonan.”
Pemilihan Umum (Pemilu) merupakan sarana demokrasi bagi rakyat untuk menentukan pemimpin dan wakilnya. Agar proses ini berjalan jujur, adil, dan berintegritas, seluruh pihak harus mematuhi aturan yang telah ditetapkan.