Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tegal melaksanakan pengawasan terhadap Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan Semester II sebagai bagian dari upaya menjaga akurasi, validitas, dan keterkinian data partai politik.
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) melalui Surat Edaran Nomor 41 Tahun 2025 secara resmi menetapkan protokol ketat mengenai mekanisme dan kewenangan pengawasan Pemutakhiran Data Partai Politik secara Berkelanjutan.
Dalam rangka menindaklanjuti hasil koordinasi dengan Bawaslu RI terkait sinkronisasi data temuan dan laporan pelanggaran pada aplikasi SiGapLapor , Bawaslu Kabupaten Tegal menghadiri agenda penting bertajuk "Validasi Data Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu 2024" yang
Menindaklanjuti Surat Edaran Ketua Bawaslu RI Nomor 41 Tahun 2025, Bawaslu Kabupaten Tegal mempertegas komitmennya dalam mengawal transparansi data politik melalui pengawasan pemutakhiran data Partai Politik (Parpol) secara berkelanjutan.
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tegal menyampaikan Data Hasil Verifikasi dan Penetapan Data Hasil Pemutakhiran Partai Politik Secara Berkelanjutan Semester I dan II Tahun 2025.