Pengawasan terhadap pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan merupakan bagian dari mandat konstitusional Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dalam memastikan penyelenggaraan Pemilu yang demokratis, jujur, adil, dan berintegritas.
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, serta Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh secara serentak melaksanakan pengawasan terhadap proses verifikasi Partai Politik yang telah menyampaikan pemutakhiran data melalui Sistem Informa
Partai politik peserta Pemilu dapat melakukan pemutakhiran data secara berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) setelah ditetapkan sebagai peserta Pemilu.
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Tegal, Achmad Marzuki, M.T., bersama staf teknis mengikuti kegiatan "Selasa Menyapa" yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah secara daring melalui aplikasi Zoom pada Selasa (13/1/2026).
Bawaslu Kabupaten Tegal menegaskan komitmennya dalam menjaga kualitas demokrasi melalui pengawasan pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan.