Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tegal melaksanakan apel pagi pada Senin, 19 Januari 2026, bertempat di halaman Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Tegal.
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tegal melaksanakan pengawasan terhadap Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan Semester II sebagai bagian dari upaya menjaga akurasi, validitas, dan keterkinian data partai politik.
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) melalui Surat Edaran Nomor 41 Tahun 2025 secara resmi menetapkan protokol ketat mengenai mekanisme dan kewenangan pengawasan Pemutakhiran Data Partai Politik secara Berkelanjutan.