Uji Petik PDPB di Kertayasa, Bawaslu Tegal Soroti Data Pemilih Meninggal Dunia
|
Tegal – Memastikan data pemilih tetap akurat dan mutakhir, Bawaslu Kabupaten Tegal melakukan uji petik Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) di Desa Kertayasa, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal, Kamis (20/8/2026).
Uji petik tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya Bawaslu Kabupaten Tegal mengawal kualitas data pemilih secara berkelanjutan. Kegiatan ini dihadiri oleh Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Tegal, Hj. Sri Anjarwati, didampingi staf Gita Yuliana dan Kend Andre.
Kedatangan jajaran Bawaslu Kabupaten Tegal disambut oleh Purwoko, Kepala Desa Kertayasa, bersama Rifqi, staf Desa Kertayasa. Pertemuan tersebut menjadi ruang koordinasi untuk melakukan pengecekan terhadap data yang menjadi fokus uji petik.
Soroti Data Pemilih Tidak Memenuhi Syarat
Dalam uji petik kali ini, Bawaslu Kabupaten Tegal memberikan perhatian khusus terhadap data pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS), terutama data penduduk yang telah meninggal dunia di Desa Kertayasa.
Pengecekan terhadap data tersebut menjadi penting untuk memastikan daftar pemilih yang digunakan dalam proses demokrasi benar-benar mencerminkan kondisi kependudukan terkini. Data pemilih yang akurat menjadi salah satu fondasi penting dalam menjamin terpenuhinya hak politik setiap warga negara.
Desa Kertayasa sendiri merupakan salah satu Desa Pengawasan yang telah menjalin kerja sama dengan Bawaslu Kabupaten Tegal sejak 2021. Kolaborasi tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat pengawasan partisipatif hingga tingkat masyarakat desa.
Bukan Sekadar Tahapan, Bawaslu Hadir Mengawal Demokrasi
Kegiatan uji petik PDPB di Kertayasa juga menjadi penegasan komitmen Bawaslu Kabupaten Tegal untuk terus menjaga komunikasi dan kerja sama dengan Desa Pengawasan maupun Desa Antipolitik Uang.
Bawaslu Kabupaten Tegal memandang pengawasan pemilu tidak berhenti ketika tahapan pemilu selesai. Pengawalan terhadap data pemilih dan berbagai aspek demokrasi tetap dilakukan sebagai bagian dari kerja pengawasan yang berkelanjutan.
“Bawaslu bukanlah pekerja Pemilu, namun pekerja demokrasi,” menjadi semangat yang tercermin dalam kegiatan tersebut. Artinya, kehadiran Bawaslu tidak hanya dibutuhkan pada masa tahapan, tetapi juga pada masa non-tahapan untuk memastikan hak-hak demokrasi masyarakat tetap terjaga.
Melalui uji petik PDPB, Bawaslu Kabupaten Tegal mendorong adanya sinergi antara penyelenggara pemilu, pemerintah desa, dan masyarakat dalam menjaga kualitas data pemilih.
Data yang akurat bukan sekadar angka dalam daftar pemilih. Di balik setiap data terdapat hak konstitusional warga negara untuk berpartisipasi dalam demokrasi.
Dari Kertayasa, Bawaslu Tegal kembali menegaskan: mengawal data pemilih berarti ikut menjaga hak pilih dan kualitas demokrasi.