Slawi – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tegal menegaskan kembali peran krusialnya sebagai garda terdepan dalam menjaga integritas dan keadilan proses demokrasi.
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) memiliki peran strategis dalam menjaga keadilan dan integritas penyelenggaraan Pemilu di Indonesia, khususnya dalam penyelesaian sengketa proses Pemilu.
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menetapkan Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum sebagai dasar hukum dalam menangani sengketa proses Pemilu.
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tegal terus berupaya meningkatkan pemahaman masyarakat dan peserta Pemilu mengenai peran serta tugas Bawaslu dalam penyelesaian sengketa Pemilu.
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tegal terus melakukan upaya edukasi publik terkait mekanisme penyelesaian sengketa proses Pemilu, termasuk prosedur banding terhadap putusan Bawaslu.