Dalam rangka memberikan pemahaman kepada masyarakat dan peserta Pemilu, Bawaslu Kabupaten Tegal menyampaikan informasi mengenai kewenangan kuasa hukum dalam proses penyelesaian sengketa Pemilu.
Dalam rangka menjamin penyelesaian sengketa proses Pemilu yang adil, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) membentuk Majelis Adjudikasi di setiap tingkatan lembaga — mulai dari Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi, hingga Bawaslu Kabu
Rapat Pleno merupakan forum tertinggi di lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) yang berfungsi untuk mengambil keputusan penting dalam pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang lembaga.
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tegal menegaskan bahwa mereka memiliki kewenangan penuh dan mutlak untuk menindaklanjuti setiap dugaan praktik Politik Uang (Money Politics) yang terjadi di wilayahnya.