Bawaslu Kabupaten Tegal dan UIBN Tegal Resmi Jalin Kerja Sama, Perkuat Pendidikan Demokrasi melalui Penandatanganan MoU dan PKS
|
SLAWI – Bawaslu Kabupaten Tegal dan Universitas Islam Bakti Negara (UIBN) Tegal resmi menjalin kerja sama melalui Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) pada Senin (13/7/2026) di Kampus Universitas Islam Bakti Negara Tegal. Penandatanganan tersebut menjadi bagian dari rangkaian kegiatan Kelas Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu yang mengusung tema "Kolaborasi Bawaslu Kabupaten Tegal dengan Universitas Islam Bakti Negara Tegal dalam Membangun Generasi Melek Hukum Demokrasi".
Nota Kesepahaman ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Tegal, Harpendi Dwi Pratiwi, S.I.Kom., M.H., bersama Rektor Universitas Islam Bakti Negara Tegal, Dr. H. Saepudin, M.A. Sementara itu, Perjanjian Kerja Sama (PKS) ditandatangani oleh Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Tegal bersama pihak Universitas Islam Bakti Negara Tegal. Kerja sama ini merupakan bentuk komitmen kedua lembaga dalam memperkuat sinergi di bidang pendidikan demokrasi, pengawasan partisipatif, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, serta pengembangan sumber daya manusia di bidang kepemiluan.
Dalam sambutannya, Dr. H. Saepudin, M.A. menyampaikan apresiasi atas kepercayaan Bawaslu Kabupaten Tegal yang menggandeng UIBN Tegal dalam penyelenggaraan Kelas Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu. Menurutnya, kolaborasi tersebut menjadi momentum penting bagi mahasiswa untuk memahami anatomi kelembagaan Bawaslu, kewenangan pengawasan, serta dinamika penyelenggaraan pemilu. Ia juga menekankan bahwa mahasiswa sebagai agen perubahan harus aktif mengikuti perkembangan isu-isu kepemiluan, meningkatkan literasi pengawasan, dan memahami potensi sengketa proses pemilu sebagai bekal dalam kehidupan bermasyarakat maupun dunia kerja.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Tegal, Harpendi Dwi Pratiwi, S.I.Kom., M.H., menyampaikan terima kasih kepada Universitas Islam Bakti Negara Tegal atas dukungan dan fasilitasi yang diberikan sehingga kegiatan dapat terselenggara dengan baik. Ia menjelaskan bahwa Kelas Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu merupakan yang pertama kali diselenggarakan di Kabupaten Tegal sebagai upaya meningkatkan literasi politik dan hukum demokrasi di kalangan mahasiswa. Menurutnya, mahasiswa perlu memahami proses politik, mekanisme pengawasan, hingga tata cara penyelesaian sengketa proses pemilu sebagai bekal menjadi warga negara yang kritis dan berintegritas.
Harpendi menambahkan bahwa melalui kerja sama ini, Bawaslu Kabupaten Tegal berharap akan lahir berbagai program kolaboratif yang berkelanjutan, seperti pendidikan kepemiluan, kelas sengketa, seminar, penelitian, magang, hingga pengabdian kepada masyarakat. Sinergi antara penyelenggara pemilu dan perguruan tinggi diharapkan mampu memperkuat budaya demokrasi, meningkatkan partisipasi masyarakat, serta mencetak generasi muda yang memiliki kepedulian tinggi terhadap pengawasan pemilu.
Melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) ini, Bawaslu Kabupaten Tegal dan Universitas Islam Bakti Negara Tegal berkomitmen untuk terus membangun kolaborasi yang produktif dalam mendukung pendidikan demokrasi dan penguatan pengawasan partisipatif. Kerja sama tersebut diharapkan mampu melahirkan generasi yang melek hukum demokrasi, berintegritas, serta siap berkontribusi dalam mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang jujur, adil, transparan, dan bermartabat.