Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tegal terus melakukan upaya edukasi publik terkait mekanisme penyelesaian sengketa proses Pemilu, termasuk prosedur banding terhadap putusan Bawaslu.
Dalam rangka memberikan pemahaman kepada masyarakat dan peserta Pemilu, Bawaslu Kabupaten Tegal menyampaikan informasi mengenai kewenangan kuasa hukum dalam proses penyelesaian sengketa Pemilu.
Dalam rangka menjamin penyelesaian sengketa proses Pemilu yang adil, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) membentuk Majelis Adjudikasi di setiap tingkatan lembaga — mulai dari Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi, hingga Bawaslu Kabu
Rapat Pleno merupakan forum tertinggi di lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) yang berfungsi untuk mengambil keputusan penting dalam pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang lembaga.