Lompat ke isi utama
Berita
Bawaslu Tegal: Putusan Bersifat Final dan Mengikat, Wajib Dilaksanakan
humas
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tegal menegaskan bahwa setiap putusan yang dikeluarkan oleh Bawaslu bersifat final dan mengikat, serta wajib ditindaklanjuti oleh seluruh pihak yang terkait dalam proses pemilu.
Bawaslu Kabupaten Tegal Klarifikasi Dugaan Pelanggaran Pemilu
humas
Bawaslu Kabupaten Tegal mengajak masyarakat untuk lebih memahami pentingnya mekanisme klarifikasi dalam mendalami fakta dan kebenaran dugaan pelanggaran Pemilu.
Okeoke
humas
Tegal, Minggu 12 Oktober 2025 —
Panwaslu Kecamatan Berwenang Selesaikan Sengketa Antar-Peserta Pemilu, Sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017
humas
Bawaslu Kabupaten Tegal melalui akun media sosial resminya menyampaikan informasi penting terkait kewenangan Panwaslu Kecamatan dalam penyelesaian sengketa antar-peserta Pemilu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Kabupaten/Kota Punya Kuasa Apa? Kenali Kewenangan Kami dalam Menindak Pelanggaran Pemilu.
humas
Bawaslu Kabupaten Tegal kembali mempublikasikan konten edukatif melalui media sosial resminya dengan tema “Kabupaten/Kota Punya Kuasa Apa? Kenali Kewenangan Kami dalam Menindak Pelanggaran Pemilu.”