Divisi Hukum Dorong Sosialisasi Pengawasan Partisipatif di Bawaslu Kabupaten Tegal
|
Bawaslu Kabupaten Tegal mengadakan Rapat Pleno Pembahasan Penentuan Penanggung Jawab Sosialisasi Pengawasan Pemilu/Pemilihan Partisipatif (Goes to School/Campus/Pesantren) Tahun 2026 pada rabu, 21 januari 2026. Anggota Bawaslu Kabupaten Tegal Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Achmad Marzuki, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan Sosialisasi Pengawasan Pemilu/Pemilihan Partisipatif (Goes to School, Campus, dan Pesantren) Tahun 2026 merupakan bagian strategis dalam upaya pencegahan pelanggaran serta meminimalisir potensi sengketa Pemilu dan Pemilihan di kemudian hari.
Achmad Marzuki menegaskan bahwa sosialisasi pengawasan partisipatif harus disertai dengan pemahaman hukum kepemiluan yang komprehensif dan mudah dipahami oleh masyarakat. Dengan meningkatnya literasi hukum, masyarakat diharapkan mampu mengenali bentuk-bentuk pelanggaran serta memahami mekanisme penyelesaian sengketa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Lebih lanjut disampaikan bahwa penentuan penanggung jawab kegiatan Soswatif menjadi aspek penting agar setiap pelaksanaan kegiatan berjalan tertib, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Kejelasan peran dan tanggung jawab juga akan mendukung efektivitas koordinasi lintas divisi dalam pelaksanaan program kerja Bawaslu Kabupaten Tegal.
“Melalui kegiatan Goes to School, Campus, dan Pesantren, kita berharap edukasi hukum kepemiluan dapat menjangkau lebih luas, khususnya generasi muda, sehingga tercipta budaya pengawasan yang sadar hukum dan berintegritas,” ujar Achmad Marzuki.
Achmad Marzuki juga mendorong agar seluruh jajaran Bawaslu Kabupaten Tegal terus memperkuat sinergi dan konsistensi dalam pelaksanaan Sosialisasi Pengawasan Pemilu/Pemilihan Partisipatif Tahun 2026 sebagai bagian dari penguatan demokrasi yang berkeadilan di Kabupaten Tegal.