Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Tegal Lakukan Penyesuaian Tim Pengelola JDIH

Bawaslu Kabupaten Tegal Lakukan Penyesuaian Tim Pengelola JDIH

Bawaslu Kabupaten Tegal Lakukan Penyesuaian Tim Pengelola JDIH

Bawaslu Kabupaten Tegal mengadakan Rapat Pleno Pembahasan “Perubahan Surat Keputusan Ketua Bawaslu Kabupaten Tegal Nomor 1939/HK.06/K.JT-26/12/2024 Tentang Tim Pengelola Pusat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Tegal pada rabu, 21 januari 2026. Dalam sambutannya, Achmad Marzuki selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Tegal Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa menyampaikan bahwa perubahan Surat Keputusan Ketua Bawaslu Kabupaten Tegal tentang Tim Pengelola Pusat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) merupakan langkah strategis dalam rangka memperkuat pengelolaan dan layanan informasi hukum di lingkungan Bawaslu Kabupaten Tegal.

Ia menegaskan bahwa JDIH memiliki peran penting sebagai pusat dokumentasi dan rujukan hukum yang mendukung pelaksanaan tugas pengawasan, penanganan pelanggaran, serta penyelesaian sengketa Pemilu. Oleh karena itu, penyesuaian struktur dan keanggotaan tim pengelola JDIH perlu dilakukan agar sejalan dengan dinamika kelembagaan, kebutuhan organisasi, serta perkembangan regulasi yang berlaku.

Lebih lanjut disampaikan bahwa pengelolaan JDIH harus dilakukan secara profesional, tertib administrasi, dan berorientasi pada kemudahan akses informasi hukum bagi seluruh jajaran maupun masyarakat. Dengan penguatan tim pengelola, diharapkan kualitas dokumentasi hukum, pembaruan regulasi, serta layanan informasi hukum dapat semakin optimal dan akuntabel.

Di akhir sambutannya, Achmad Marzuki mengajak seluruh jajaran yang tergabung dalam Tim Pengelola JDIH untuk melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab, menjaga konsistensi dalam pengelolaan dokumen hukum, serta terus meningkatkan koordinasi dan sinergi demi mendukung terwujudnya Bawaslu Kabupaten Tegal yang profesional dan berintegritas.