Lompat ke isi utama

Berita

Uji Petik PDPB Triwulan III, Bawaslu Kabupaten Tegal Pastikan Data Pemilih Tetap Akurat dan Mutakhir

Uji Petik PDPB Triwulan III, Bawaslu Kabupaten Tegal Pastikan Data Pemilih Tetap Akurat dan Mutakhir

Uji Petik PDPB Triwulan III, Bawaslu Kabupaten Tegal Pastikan Data Pemilih Tetap Akurat dan Mutakhir

Slawi - Bawaslu Kabupaten Tegal melaksanakan Uji Petik Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026 di Desa Bojong, Kecamatan Bojong, Jumat (21/8/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya pengawasan untuk memastikan data pemilih tetap akurat, mutakhir, dan sesuai dengan kondisi kependudukan masyarakat.

Uji petik dipimpin oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Tegal, Farid Bani Adam, bersama jajaran Sekretariat Bawaslu Kabupaten Tegal. Dalam pelaksanaannya, jajaran Bawaslu melakukan pengecekan secara langsung terhadap sejumlah kondisi yang berpotensi memengaruhi status seseorang dalam daftar pemilih.

Beberapa hal yang menjadi perhatian dalam uji petik tersebut di antaranya pemilih yang telah meninggal dunia, warga yang berpindah domisili atau administrasi kependudukan ke wilayah lain, serta anggota TNI/Polri yang telah memasuki masa pensiun dan kembali memiliki hak pilih.

Pengecekan tersebut dilakukan untuk memastikan perubahan data kependudukan dapat teridentifikasi dan ditindaklanjuti dalam proses pemutakhiran data pemilih. Dengan demikian, daftar pemilih diharapkan dapat terus menyesuaikan dengan kondisi faktual masyarakat.

Melalui kegiatan uji petik PDPB, Bawaslu Kabupaten Tegal juga berupaya mengidentifikasi berbagai perubahan data kependudukan yang terjadi di masyarakat. Hasil pengawasan tersebut nantinya dapat menjadi bahan untuk memastikan proses pemutakhiran data pemilih dilakukan sesuai dengan kondisi faktual dan ketentuan yang berlaku.

Bawaslu Kabupaten Tegal menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan terhadap proses pemutakhiran data pemilih. Upaya tersebut diharapkan mampu menghasilkan daftar pemilih yang semakin berkualitas, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan, sekaligus menjadi bagian dari upaya menjaga integritas proses demokrasi di Kabupaten Tegal.