Lompat ke isi utama
Berita
Okeoke
humas
Tegal, Minggu 12 Oktober 2025 —
Panwaslu Kecamatan Berwenang Selesaikan Sengketa Antar-Peserta Pemilu, Sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017
humas
Bawaslu Kabupaten Tegal melalui akun media sosial resminya menyampaikan informasi penting terkait kewenangan Panwaslu Kecamatan dalam penyelesaian sengketa antar-peserta Pemilu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Kabupaten/Kota Punya Kuasa Apa? Kenali Kewenangan Kami dalam Menindak Pelanggaran Pemilu.
humas
Bawaslu Kabupaten Tegal kembali mempublikasikan konten edukatif melalui media sosial resminya dengan tema “Kabupaten/Kota Punya Kuasa Apa? Kenali Kewenangan Kami dalam Menindak Pelanggaran Pemilu.”
Bawaslu Kabupaten Tegal Sosialisasikan Peran Petugas Penerima Permohonan dalam Proses Penanganan Sengketa Pemilu
humas
Bawaslu Kabupaten Tegal melalui media sosial resminya kembali menghadirkan konten edukatif bertajuk “Tahukah Kamu? Apa Itu Petugas Penerima Permohonan.”
Dbfxvh
humas
Tegal, Minggu 12 Oktober 2025 —