Bawaslu Kabupaten Tegal menggelar rapat pleno pembahasan tindak lanjut Surat Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 91/PM.05/K1/05/2026 tentang Standar Pelaksanaan Kegiatan Pendidikan Pengawas Partisipatif pada Senin, 11 Mei 2026, bertempat di ruang rapat Sekretariat Bawaslu Kab
TRIBUNJATENG.COM, SLAWI - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tegal mulai melakukan berbagai persiapan dalam konteks non tahapan Pemilu 2029.
Bawaslu Kabupaten Tegal menggelar rapat pleno pembahasan persiapan dan materi diskusi konsolidasi demokrasi bersama Partai Gerakan Indonesia Raya pada Senin, 11 Mei 2026, bertempat di ruang rapat Sekretariat Bawaslu Kabupaten Tegal.
Bawaslu Kabupaten Tegal menggelar rapat internal pada Senin, 11 Mei 2026, yang diikuti oleh jajaran pimpinan serta seluruh sekretariat. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Tegal, Harpendi Dwi Pratiwi.