Bawaslu Kabupaten Tegal melalui akun media sosial resminya menyampaikan informasi penting terkait kewenangan Panwaslu Kecamatan dalam penyelesaian sengketa antar-peserta Pemilu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Bawaslu Kabupaten Tegal kembali mempublikasikan konten edukatif melalui media sosial resminya dengan tema “Kabupaten/Kota Punya Kuasa Apa? Kenali Kewenangan Kami dalam Menindak Pelanggaran Pemilu.”
Bawaslu Kabupaten Tegal melalui media sosial resminya kembali menghadirkan konten edukatif bertajuk “Tahukah Kamu? Apa Itu Petugas Penerima Permohonan.”