Tegal – Melaporkan dugaan pelanggaran Pemilu bukan sekadar datang ke kantor Bawaslu dan menyerahkan berkas. Agar laporan bisa diproses secara resmi, pelapor wajib memenuhi dua syarat utama, yakni Syarat Formal dan Syarat Materiel.
Dalam rangka menjaga integritas dan keadilan dalam pelaksanaan Pemilu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) memiliki peran penting dalam melakukan pengawasan dan penanganan pelanggaran.
Dalam menjalankan fungsi pengawasan Pemilu, Bawaslu tidak hanya menerima laporan atau temuan pelanggaran, tetapi juga bertanggung jawab menyusun kajian mendalam terhadap setiap dugaan pelanggaran yang terjadi.
Berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) Nomor 7 Tahun 2022, hak untuk melaporkan dugaan pelanggaran pemilu tidak hanya dimiliki oleh peserta pemilu, tetapi juga terbuka bagi seluruh warga negara Indonesia dan pemantau pemilu.
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tegal terus mengajak masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam menjaga integritas Pemilu yang jujur dan adil tidak hanya menjadi tanggung jawab penyelenggara, tetapi juga membutuhkan keterlibatan masyarakat luas.