Bawaslu Kabupaten Tegal menggelar Rapat Internal pada Senin (13/10) dalam rangka membahas persiapan kegiatan uji petik dan sosialisasi partisipatif (Soswatif) yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat.
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tegal menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas pemilu dengan menindak tegas pelanggaran administratif.
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tegal menegaskan bahwa setiap putusan yang dikeluarkan oleh Bawaslu bersifat final dan mengikat, serta wajib ditindaklanjuti oleh seluruh pihak yang terkait dalam proses pemilu.
Bawaslu Kabupaten Tegal mengajak masyarakat untuk lebih memahami pentingnya mekanisme klarifikasi dalam mendalami fakta dan kebenaran dugaan pelanggaran Pemilu.