Bawaslu Kabupaten Tegal menggelar Rapat Pleno Pembahasan Perubahan Surat Keputusan Ketua Bawaslu Kabupaten Tegal Nomor 1939/HK.06/K.JT-26/12/2024 tentang Tim Pengelola Pusat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Bawaslu Kabupaten Tegal pada rabu, 21 Januari 20
Bawaslu Kabupaten Tegal menggelar Rapat Pleno Pembahasan Penentuan Penanggung Jawab Sosialisasi Pengawasan Pemilu/Pemilihan Partisipatif (Goes to School/Campus/Pesantren) Tahun 2026 pada rabu, 21 januari 2026.
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tegal menegaskan pentingnya penguatan konsolidasi demokrasi di masa non-tahapan Pemilu sebagai bagian dari upaya menjaga kualitas demokrasi dan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan Pemilu.
Sepanjang tahun 2025, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tegal terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat pengawasan Pemilu dan Pemilihan melalui berbagai program pencegahan, partisipasi masyarakat, serta publikasi kinerja yang berkelanjutan.
Sekretariat Bawaslu Kabupaten Tegal merupakan Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota Kelas B yang menjalankan fungsi dukungan administratif dan teknis sesuai dengan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.