Dalam rangka meningkatkan pemahaman publik sekaligus memperkuat budaya integritas, Bawaslu Kabupaten Tegal mengajak seluruh jajaran dan masyarakat untuk memahami perbedaan antara Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sip
Sepanjang tahun 2025, Bawaslu Kabupaten Tegal mencatat sebanyak 13 permohonan Informasi Publik yang masuk melalui layanan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Transformasi birokrasi Indonesia memasuki babak baru. Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) Bukan Lagi Formalitas melainkan Kunci Akselerasi Karier dan Kompetensi ASN Masa Depan. Slogan ini menjadi landasan nyata bagi setiap Aparatur Sipil Negara (ASN).
Bawaslu Kabupaten Tegal melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) terus berkomitmen memberikan layanan keterbukaan informasi publik secara transparan dan akuntabel.
Bawaslu Kabupaten Tegal telah menetapkan struktur organisasi Tim Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sebagai bagian dari upaya penguatan layanan keterbukaan informasi publik di lingkungan Bawaslu Kabupaten Tegal.