Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Tegal Tetapkan Struktur Tim Keterbukaan Informasi Publik (KIP) PPID

Bawaslu Kabupaten Tegal Tetapkan Struktur Tim Keterbukaan Informasi Publik (KIP) PPID

Bawaslu Kabupaten Tegal Tetapkan Struktur Tim Keterbukaan Informasi Publik (KIP) PPID

Bawaslu Kabupaten Tegal telah menetapkan struktur organisasi Tim Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sebagai bagian dari upaya penguatan layanan keterbukaan informasi publik di lingkungan Bawaslu Kabupaten Tegal. Penetapan struktur Tim KIP PPID tersebut didasarkan pada Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Tegal tentang Perubahan Kedua atas Surat Keputusan Ketua Bawaslu Kabupaten Tegal Nomor 1251/TI.02.00/K.Jt-26/09/2024 tentang Pembentukan Tim Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pada Bawaslu Kabupaten Tegal. Keberadaan Tim KIP PPID diharapkan dapat memastikan pengelolaan dan pelayanan informasi publik berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta menjamin hak masyarakat dalam memperoleh informasi yang akurat, terbuka, dan bertanggung jawab. 

vch

Melalui penetapan ini, Bawaslu Kabupaten Tegal berkomitmen untuk terus meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta kualitas pelayanan informasi publik sebagai bagian dari penyelenggaraan pengawasan pemilu yang profesional dan berintegritas.