Bawaslu Kabupaten Tegal mengajak masyarakat untuk lebih memahami pentingnya mekanisme klarifikasi dalam mendalami fakta dan kebenaran dugaan pelanggaran Pemilu.
Bawaslu Kabupaten Tegal melalui akun media sosial resminya menyampaikan informasi penting terkait kewenangan Panwaslu Kecamatan dalam penyelesaian sengketa antar-peserta Pemilu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Bawaslu Kabupaten Tegal kembali mempublikasikan konten edukatif melalui media sosial resminya dengan tema “Kabupaten/Kota Punya Kuasa Apa? Kenali Kewenangan Kami dalam Menindak Pelanggaran Pemilu.”
Bawaslu Kabupaten Tegal melalui media sosial resminya kembali menghadirkan konten edukatif bertajuk “Tahukah Kamu? Apa Itu Petugas Penerima Permohonan.”