Tegal – 16 Oktober 2025 Dalam rangka memastikan keakuratan dan validitas data pemilih, Bawaslu Kabupaten Tegal melaksanakan kegiatan Uji Petik Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan IV Tahun 2025.
Tegal, Kamis (16/10/2025) – Bawaslu Kabupaten Tegal terus memperkuat pemahaman publik mengenai proses klarifikasi sebagai bagian penting dari penanganan dugaan pelanggaran Pemilu.
Banyak masyarakat beranggapan bahwa setiap laporan dugaan pelanggaran Pemilu pasti berujung pada sanksi. Namun, faktanya tidak semua laporan terbukti sebagai pelanggaran.
Tegal – Melaporkan dugaan pelanggaran Pemilu bukan sekadar datang ke kantor Bawaslu dan menyerahkan berkas. Agar laporan bisa diproses secara resmi, pelapor wajib memenuhi dua syarat utama, yakni Syarat Formal dan Syarat Materiel.
Dalam rangka menjaga integritas dan keadilan dalam pelaksanaan Pemilu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) memiliki peran penting dalam melakukan pengawasan dan penanganan pelanggaran.