Lompat ke isi utama
Berita
Isi Kajian Dugaan Pelanggaran Pemilu oleh Bawaslu
humas
Dalam menjalankan fungsi pengawasan Pemilu, Bawaslu tidak hanya menerima laporan atau temuan pelanggaran, tetapi juga bertanggung jawab menyusun kajian mendalam terhadap setiap dugaan pelanggaran yang terjadi.
Setiap Warga Negara Berhak Melapor Dugaan Pelanggaran Pemilu
humas
Berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) Nomor 7 Tahun 2022, hak untuk melaporkan dugaan pelanggaran pemilu tidak hanya dimiliki oleh peserta pemilu, tetapi juga terbuka bagi seluruh warga negara Indonesia dan pemantau pemilu.
Satu Laporan Anda Berharga untuk Menjaga Ribuan Suara
humas
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tegal terus mengajak masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam menjaga integritas Pemilu yang jujur dan adil tidak hanya menjadi tanggung jawab penyelenggara, tetapi juga membutuhkan keterlibatan masyarakat luas.
Keputusan Bawaslu Diambil Secara Kolektif Melalui Rapat Pleno yang Sah
humas
Dalam menjalankan tugasnya, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) memiliki mekanisme khusus dalam memutuskan setiap laporan pelanggaran pemilu. Proses pengambilan keputusan di Bawaslu tidak dilakukan secara perorangan, melainkan melalui rapat pleno yang sah.
Jangan Sampai Terlambat! Laporkan Dugaan Pelanggaran Pemilu Tepat Waktu
humas
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tegal mengingatkan masyarakat agar tidak menunda dalam melaporkan dugaan pelanggaran Pemilu.