Slawi, 22 Oktober 2025 - Dalam proses penyelesaian sengketa Pemilihan Umum (Pemilu), pihak Pemohon memiliki hak dan kewajiban yang diatur untuk menjamin keadilan serta keterbukaan hukum dalam setiap tahapan.
Slawi, 22 Oktober 2025 — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) memberikan ruang bagi pihak lain yang berkepentingan langsung terhadap suatu sengketa antara peserta Pemilu dan penyelenggara Pemilu untuk mengajukan diri sebagai pihak terkait
Tegal – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tegal kembali menyampaikan edukasi publik mengenai proses pembuktian dalam penyelesaian sengketa proses Pemilu, sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 9 Tahun 2022
Tegal – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tegal terus mengintensifkan kegiatan sosialisasi dan edukasi publik terkait tahapan serta mekanisme penyelesaian sengketa proses Pemilu.
Tegal – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tegal terus melakukan langkah-langkah edukatif dalam meningkatkan pemahaman masyarakat dan peserta pemilu terkait mekanisme penyelesaian sengketa proses Pemilu.