Bawaslu Kabupaten Tegal Selenggarakan Kelas Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu, Perkuat Literasi Hukum Demokrasi Bersama UIBN Tegal
|
Slawi - Bawaslu Kabupaten Tegal menyelenggarakan Kelas Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu dengan mengusung tema "Kolaborasi Bawaslu Kabupaten Tegal dengan Universitas Islam Bakti Negara Tegal dalam Membangun Generasi Melek Hukum Demokrasi" pada Senin (13/7/2026) di Universitas Islam Bakti Negara (UIBN) Tegal. Kegiatan yang berlangsung selama tiga hari, mulai 13 hingga 15 Juli 2026, ini menjadi wadah peningkatan kapasitas mahasiswa dalam memahami sistem keadilan pemilu, penyelesaian sengketa proses pemilu, serta pengawasan partisipatif.
Kegiatan diawali dengan sambutan Rektor Universitas Islam Bakti Negara Tegal, Dr. H. Saepudin, M.A., yang menyampaikan apresiasi atas terjalinnya kolaborasi antara UIBN Tegal dan Bawaslu Kabupaten Tegal. Menurutnya, penyelenggaraan Kelas Penyelesaian Sengketa merupakan langkah strategis untuk memperluas wawasan mahasiswa mengenai anatomi kelembagaan Bawaslu, kewenangan pengawasan, serta dinamika penyelenggaraan pemilu. Ia menekankan bahwa mahasiswa sebagai agen perubahan harus aktif mengikuti perkembangan isu-isu kepemiluan, memahami berbagai potensi sengketa, serta memiliki literasi pengawasan yang memadai sebagai bekal dalam kehidupan bermasyarakat maupun karier di masa mendatang.
Selanjutnya, Ketua Bawaslu Kabupaten Tegal Harpendi Dwi Pratiwi secara resmi membuka kegiatan sekaligus menyampaikan terima kasih kepada Universitas Islam Bakti Negara Tegal atas dukungan dan fasilitasi yang diberikan sehingga kegiatan dapat terselenggara dengan baik. Ia menjelaskan bahwa Kelas Penyelesaian Sengketa ini merupakan yang pertama kali dilaksanakan di Kabupaten Tegal sebagai bagian dari upaya Bawaslu meningkatkan literasi politik dan hukum demokrasi di kalangan mahasiswa.
Harpendi menegaskan bahwa mahasiswa perlu memiliki pemahaman mengenai politik sebagai bagian dari proses demokrasi. Menurutnya, meskipun tidak harus menjadi ahli dalam penyelesaian sengketa, mahasiswa setidaknya perlu memahami mekanisme penyelesaian sengketa proses pemilu karena mereka merupakan pemilih, bahkan berpotensi menjadi penyelenggara pemilu maupun peserta pemilu di masa depan. Melalui kelas ini, peserta tidak hanya memperoleh materi teoritis, tetapi juga akan mengikuti praktik simulasi penyelesaian sengketa proses pemilu, baik Sengketa Proses Pemilu Antar Peserta (PSPP) maupun Sengketa Proses Pemilu antara Peserta dengan Penyelenggara Pemilu (PSAP).
Pada kesempatan tersebut juga dilaksanakan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Bawaslu Kabupaten Tegal dan Universitas Islam Bakti Negara Tegal sebagai bentuk komitmen kedua belah pihak dalam memperkuat kolaborasi di bidang pendidikan demokrasi, pengawasan partisipatif, serta pengembangan kapasitas sumber daya manusia.
Materi pertama disampaikan oleh Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Wahyudi Sutrisno, S.H., M.H., yang memaparkan mengenai sistem kepemiluan di Indonesia, sistem keadilan pemilu, sengketa proses pemilu, serta asas-asas dan dasar hukum acara penyelesaian sengketa proses pemilu. Materi tersebut memberikan pemahaman mendasar mengenai mekanisme penyelesaian sengketa sebagai bagian dari perlindungan hak peserta pemilu dan penegakan keadilan pemilu.
Selanjutnya, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Tegal, Sri Anjarwati, menyampaikan materi mengenai konsep pengawasan partisipatif, strategi pengembangannya, serta pentingnya membangun kolaborasi dengan masyarakat dan lingkungan sekitar dalam menciptakan pengawasan pemilu yang efektif dan berkelanjutan.
Materi terakhir disampaikan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Tegal, Harpendi Dwi Pratiwi, yang mengulas secara komprehensif mengenai prosedur, tahapan, teknis, serta alur penyelesaian sengketa proses pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain memahami teori, para peserta juga akan mengikuti simulasi penyelesaian sengketa agar memperoleh pengalaman praktis dalam menangani persoalan sengketa proses pemilu.
Melalui penyelenggaraan Kelas Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu ini, Bawaslu Kabupaten Tegal berharap dapat melahirkan generasi muda yang memiliki pemahaman hukum demokrasi, berintegritas, serta mampu menjadi mitra strategis Bawaslu dalam mengawal penyelenggaraan pemilu yang jujur, adil, transparan, dan berintegritas. Kolaborasi antara Bawaslu Kabupaten Tegal dan Universitas Islam Bakti Negara Tegal diharapkan menjadi langkah nyata dalam memperkuat budaya demokrasi serta meningkatkan partisipasi masyarakat, khususnya kalangan akademisi, dalam pengawasan pemilu di Kabupaten Tegal.