Slawi – 22/8/25 Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia mengeluarkan Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 127/PM.00/K1/03/2023 untuk memperkuat upaya pencegahan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan.
Dalam rangka memperkuat sistem teknologi informasi untuk mendukung kinerja penindakan pelanggaran Pemilu, Bawaslu menghadirkan Sistem Informasi Penanganan Pelanggaran dan Pelaporan (SIGAP Lapor).
Slawi — 22/8/25 Dalam rangka memastikan setiap tahapan Pemilu dan Pemilihan berjalan sesuai aturan, Bawaslu memiliki instrumen penting yang disebut Form A Pengawasan.
Selain pelanggaran administrasi, etik, maupun pidana Pemilu, dalam praktik penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan juga sering ditemukan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN).
Dalam rangka meningkatkan keterbukaan informasi dan membangun komunikasi publik yang lebih luas, Bawaslu Kabupaten Tegal kini aktif menggunakan tujuh platform media sosial.