Bawaslu Kabupaten Tegal Pastikan Data Pemilih Akurat melalui Uji Petik PDPB Triwulan III
|
Tegal – Bawaslu Kabupaten Tegal melaksanakan Uji Petik Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026 di Desa Dawuhan, Kecamatan Talang, Kabupaten Tegal, Kamis (20/8/2026). Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Tegal, Harpendi Dwi Pratiwi, didampingi jajaran Sekretariat Bawaslu Kabupaten Tegal.
Uji petik dilakukan sebagai bagian dari pengawasan terhadap proses pemutakhiran data pemilih agar data yang tercatat tetap akurat, mutakhir, dan sesuai dengan kondisi kependudukan masyarakat di lapangan.
Dalam pelaksanaannya, Bawaslu melakukan pengecekan terhadap sejumlah kondisi yang berpotensi menyebabkan perubahan status seseorang dalam daftar pemilih. Di antaranya pemilih yang telah meninggal dunia, warga yang berpindah domisili atau kependudukan ke wilayah lain, serta pemilih yang telah memasuki masa pensiun dari TNI/Polri.
Ketua Bawaslu Kabupaten Tegal, Harpendi Dwi Pratiwi, menyampaikan bahwa uji petik merupakan salah satu bentuk pengawasan langsung untuk memastikan data pemilih benar-benar menggambarkan kondisi masyarakat yang sebenarnya.
“Pemutakhiran data pemilih harus dilakukan secara berkelanjutan. Melalui uji petik ini, kami memastikan tidak ada pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat tetapi masih tercatat dalam daftar pemilih,” ujarnya.
Menurutnya, akurasi data pemilih menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas penyelenggaraan pemilu. Data yang valid dan mutakhir tidak hanya mendukung tertib administrasi kepemiluan, tetapi juga memastikan hak pilih masyarakat tetap terlindungi.
Bawaslu Kabupaten Tegal akan terus melakukan pengawasan terhadap pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan dengan berkoordinasi bersama pihak terkait. Langkah tersebut diharapkan mampu meminimalkan potensi ketidaksesuaian data sekaligus mewujudkan data pemilih yang lebih akurat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.