Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Tegal Tegakkan Demokrasi Lewat Pengawasan Ketat Dukungan Calon Perseorangan

Bawaslu Kabupaten Tegal Tegakkan Demokrasi Lewat Pengawasan Ketat Dukungan Calon Perseorangan

Bawaslu Kabupaten Tegal Tegakkan Demokrasi Lewat Pengawasan Ketat Dukungan Calon Perseorangan

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tegal menunjukkan komitmen kuat dalam menegakkan demokrasi melalui pengawasan melekat pada proses pemenuhan syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan pada Pilkada 2024. Pengawasan dilakukan secara langsung untuk memastikan seluruh prosedur yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten Tegal berjalan sesuai aturan.

Pada Minggu, 12 Mei 2024, Bawaslu Kabupaten Tegal melakukan monitoring intensif di Kantor KPU Kabupaten Tegal. Proses tersebut mencakup pembukaan penerimaan berkas pemenuhan syarat dukungan sekaligus memastikan keakuratan serta kesesuaian jumlah dukungan minimal bagi bakal pasangan calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Tegal. Pada malam hari sekitar pukul 23.29 WIB, bakal pasangan calon menyerahkan dukungan yang telah diinput ke Sistem Informasi Pencalonan Kepala Daerah (Silonkada). Total dukungan yang disampaikan mencapai 80.849 dukungan, tersebar di 18 kecamatan. KPU Kabupaten Tegal kemudian memberikan kesempatan bagi bakal pasangan calon untuk melengkapi syarat dukungan tambahan hingga batas waktu yang ditentukan, yakni 15 Mei 2024 pukul 23.59 WIB.

Selain dukungan yang telah tercatat di Silonkada, KPU juga menerima 64.601 lembar dukungan fisik (hardcopy) yang dihitung secara manual oleh petugas. Penghitungan dilakukan lembar demi lembar dengan pengawasan melekat dari Bawaslu serta disaksikan massa pendukung yang turut mengantarkan berkas. Berdasarkan daftar hadir pengunjung desk pendaftaran dari tanggal 8–12 Mei 2024, terdapat 5 orang utusan yang melakukan konsultasi, termasuk Liaison Officer (LO) dari bakal pasangan calon yang pertama hadir pada Jumat, 10 Mei 2024 pukul 14.49 WIB. Setelah seluruh proses perhitungan dukungan fisik selesai, dilakukan serah terima berkas persyaratan dari bakal pasangan calon kepada KPU Kabupaten Tegal. Penyerahan dilaksanakan pada 13 Mei 2024 pukul 05.00 WIB, dituangkan dalam Berita Acara Nomor 155/PL.02.02-BA/3328/2024. Momen tersebut disaksikan langsung oleh jajaran Bawaslu dan KPU Kabupaten Tegal sebagai bagian dari transparansi proses pemenuhan syarat dukungan calon perseorangan. Melalui rangkaian pengawasan yang dilakukan tanpa mengenal waktu, Bawaslu Kabupaten Tegal kembali menegaskan perannya sebagai penjaga integritas pemilu. Pengawasan yang teliti dan mendalam diharapkan menciptakan proses pencalonan yang jujur, adil, serta benar-benar mencerminkan suara masyarakat.