Ingatkan Potensi Pemungutan Suara Ulang(PSU) Jika Terjadi Hal-hal Ini
|
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tegal kembali mengingatkan masyarakat dan seluruh pihak yang terlibat dalam Pemilihan Umum (Pemilu) mengenai kondisi-kondisi yang dapat memicu dilakukannya Pemungutan Suara Ulang (PSU). Hal ini penting untuk memastikan integritas dan keabsahan hasil pemilu. Koordinator Divisi Hukum Penyelesaian Sengketa,Bawaslu Kabupaten Tegal, Achmad Marzuki, menegaskan bahwa PSU bukanlah sanksi, melainkan mekanisme untuk menjaga kemurnian suara rakyat. "Ada beberapa kondisi krusial yang diatur dalam undang-undang yang mengharuskan dilakukannya PSU. Kami ingin masyarakat memahami ini agar kita semua bisa mengawal proses pemilu dengan baik," ujarnya.
Berikut adalah poin-poin utama yang dapat menyebabkan PSU, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan:
Bencana Alam atau Kerusuhan: PSU dapat dilakukan apabila terjadi bencana alam dan/atau kerusuhan di tempat pemungutan suara (TPS) yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan. Ini merupakan kondisi force majeure yang menghalangi proses demokrasi berjalan semestinya.
Pelanggaran Prosedur Pembukaan Kotak Suara: Jika pembukaan kotak atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan sesuai dengan tata cara atau prosedur yang ditetapkan, maka hasil pemungutan suara dapat dinyatakan tidak sah dan PSU harus dilaksanakan. Prosedur ini sangat krusial untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas.
Petugas KPPS Mengarahkan Pemilih: PSU juga dapat terjadi jika petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) meminta pemilih untuk memberikan tanda khusus, menandatangani, atau memberikan nama pada surat suara. Tindakan ini jelas melanggar prinsip kerahasiaan dan kebebasan memilih, yang berpotensi mencederai asas luber jurdil.
Kerusakan Surat Suara oleh KPPS: Apabila petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang digunakan sehingga surat suara menjadi tidak sah, maka PSU harus dilakukan di TPS tersebut. Kehati-hatian petugas dalam mengelola surat suara sangatlah penting.
Pemilih Tidak Memenuhi Syarat Menggunakan Hak Pilih: PSU bisa terjadi jika ditemukan pemilih yang tidak memiliki KTP-el dan tidak terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) serta Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) namun tetap diberikan hak untuk memilih. Ini merupakan pelanggaran serius terhadap aturan kepemiluan yang memastikan setiap suara sah berasal dari pemilih yang berhak.
Pelaksanaan pemungutan suara ulang di wilayah kabupaten Tegal terjadi hanya di satu TPS yaitu di TPS 15 desa Penarukan Kecamatan Adiwerna Kabupaten Tegal. Pemungutan suara ulang dilaksanakan pada tanggal 18 Februari 2024 atas saran perbaikan yang disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten Tegal pada hari pemungutan suara tanggal 14 Februari 2024 melalui pengawas TPS yang diserahkan kepada KPPS. Saran perbaikan dilaksanakannya pemungutan suara ulang terjadi akibat adanya pemilih yang tidak memiliki KTP-el berdomisili di TPS tersebut Namun memberikan hak suaranya, hal itu melanggar ketentuan pasal 372 ayat (2) undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum. Pelaksanaan pemungutan suara ulang berjalan dengan baik dan sudah sesuai dengan prosedur pelaksanaan pemungutan suara ulang. Pemerintah maupun instansi penegak hukum baik dari POLRI maupun TNI juga mengawal pelaksanaan pemungutan suara ulang agar terlaksananya pemungutan suara ulang yang aman tertib dan lancar.
Berdasarkan hasil penelusuran yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Tegal dengan cara melakukan klarifikasi terhadap KPPS maupun PPS diketahui bahwa jajaran penyelenggara ad hoc KPU di tingkat desa baik TPS maupun KPPS tidak secara utuh dapat memahami regulasi yang ada. Hal tersebut besar kemungkinan disebabkan karena tidak maksimalnya transfer informasi atau pun sosialisasi peraturan dan perundangan yang diberikan oleh KPU Kabupaten Tegal kepada penyelenggara pemilihan umum di tingkat desa sampai dengan tingkat TPS, sehingga perlu dilakukannya pembenahan dan peningkatan mutu dalam pelaksanaan sosialisasi terhadap peraturan dan perundangan secara maksimal dan terukur kepada jajarannya sampai tingkat paling bawah.
Bawaslu Kabupaten Tegal mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut serta mengawasi setiap tahapan pemilu. "Jangan ragu untuk melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran yang dapat mengarah pada PSU. Peran aktif masyarakat sangat kami harapkan untuk mewujudkan pemilu yang jujur dan adil," tutup [Divisi HPS, Achmad Marzuki].