Bawaslu Kabupaten Tegal melaksanakan proses Coklit Terbatas (Coktas) berdasarkan hasil Data Sarana dan Prasarana (Sarper) terkait pemilih yang telah meninggal dunia.
Bawaslu Kabupaten Tegal melakukan pengawasan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) terbatas pada Triwulan III Tahun 2025 dengan fokus pada data pemilih berusia di atas 100 tahun.
Bawaslu Kabupaten Tegal menyelenggarakan Rapat Kerja Divisi Hukum dan penyelesaian sengketa (HPS) dengan agenda Sosialisasi Penggunaan Aplikasi SIPS pada Rabu, 10 Desember 2025.
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tegal menggelar kegiatan Uji Petik sebagai bagian dari inovasi Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan IV yang berfokus pada segmen pemilih pemula.