Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Tegal Tingkatkan Pemahaman Generasi Muda tentang Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu melalui Pendidikan Pengawas Partisipatif

Bawaslu Kabupaten Tegal Tingkatkan Pemahaman Generasi Muda tentang Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu melalui Pendidikan Pengawas Partisipatif

Bawaslu Kabupaten Tegal Tingkatkan Pemahaman Generasi Muda tentang Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu melalui Pendidikan Pengawas Partisipatif

Slawi – Bawaslu Kabupaten Tegal terus berupaya meningkatkan kapasitas generasi muda dalam memahami proses demokrasi melalui kegiatan Pendalaman Materi Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) Tahun 2026 yang diselenggarakan pada Kamis, 23 Juli 2026, di SMK Negeri 1 Slawi. Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen Bawaslu dalam menanamkan pemahaman mengenai aspek hukum kepemiluan kepada anggota Gerakan Pramuka sebagai calon pengawas partisipatif di masa depan.

Pada sesi pendalaman materi, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Tegal, Achmad Marzuki, M.T., menyampaikan materi mengenai Teknis Permohonan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu. Materi tersebut bertujuan memberikan pemahaman kepada peserta mengenai kewenangan Bawaslu dalam menyelesaikan sengketa proses pemilu sebagai upaya menjaga kepastian hukum, keadilan, dan integritas penyelenggaraan pemilu.

Dalam pemaparannya, Achmad Marzuki menjelaskan bahwa sengketa proses pemilu merupakan perselisihan yang timbul antara peserta pemilu maupun antara peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu yang berkaitan dengan hak dan kepentingan dalam setiap tahapan pemilu. Ia menegaskan bahwa penyelesaian sengketa merupakan salah satu instrumen penting dalam memastikan seluruh tahapan pemilu berjalan sesuai dengan prinsip keadilan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lebih lanjut, peserta diberikan pemahaman mengenai klasifikasi sengketa proses pemilu yang terdiri atas Sengketa Antar Peserta Pemilu (PSAP) dan Sengketa antara Peserta Pemilu dengan Penyelenggara Pemilu (PSPP). Kedua jenis sengketa tersebut memiliki karakteristik dan mekanisme penyelesaian yang berbeda sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2022, sehingga diperlukan pemahaman yang baik terhadap prosedur penyelesaiannya.

Selain menjelaskan dasar hukum dan mekanisme penyelesaian sengketa, narasumber juga mengajak peserta berdiskusi mengenai berbagai contoh kasus yang dapat terjadi pada setiap tahapan pemilu. Melalui metode pembelajaran yang interaktif, peserta memperoleh gambaran mengenai pentingnya penyelesaian sengketa sebagai sarana perlindungan hak-hak peserta pemilu sekaligus menjaga kredibilitas proses demokrasi.

Antusiasme peserta terlihat selama sesi berlangsung melalui diskusi dan tanya jawab yang aktif. Hal tersebut menunjukkan tingginya minat generasi muda untuk memahami berbagai aspek kepemiluan, tidak hanya dari sisi pengawasan, tetapi juga dari perspektif hukum dan penyelesaian sengketa.

Melalui kegiatan Pendalaman Materi Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) Tahun 2026, Bawaslu Kabupaten Tegal berharap generasi muda, khususnya anggota Gerakan Pramuka, memiliki wawasan yang komprehensif mengenai sistem kepemiluan di Indonesia. Dengan bekal pengetahuan tersebut, diharapkan mereka mampu menjadi agen perubahan yang turut mengedukasi masyarakat serta berkontribusi dalam mewujudkan penyelenggaraan Pemilu Tahun 2029 yang demokratis, berintegritas, dan bermartabat.