Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Tegal Tegaskan Peran Vital Pengawas TPS

Bawaslu Kabupaten Tegal Tegaskan Peran Vital Pengawas TPS

Bawaslu Kabupaten Tegal Tegaskan Peran Vital Pengawas TPS

SLAWI – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tegal melalui akun media sosial resminya kembali memberikan edukasi mengenai peran strategis Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS). Sebagai garda terdepan dalam ekosistem pengawasan, PTPS memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan seluruh proses di bilik suara berjalan sesuai regulasi.

Dalam unggahan tersebut, Bawaslu menekankan bahwa keberadaan PTPS bukan sekadar formalitas, melainkan instrumen kunci untuk mencegah terjadinya pelanggaran di titik paling krusial, yaitu Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Tugas Pokok Pengawas TPS

Berdasarkan amanat undang-undang, Bawaslu Kabupaten Tegal merincikan beberapa tugas utama yang diemban oleh PTPS, di antaranya:

  • Persiapan Pemungutan Suara: Memastikan logistik pemilu telah tersedia dan TPS didirikan sesuai aturan.

  • Pelaksanaan Pemungutan: Mengawasi kepatuhan prosedur kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) terhadap pemilih.

  • Penghitungan Suara: Mengawal akurasi pencatatan hasil suara guna menghindari manipulasi atau kesalahan input data.

  • Pergerakan Hasil Suara: Memastikan kotak suara tersegel dengan benar saat bergeser dari TPS ke tingkat desa/kelurahan.

Mencegah Potensi Pelanggaran

Kehadiran PTPS di setiap TPS di seluruh wilayah Kabupaten Tegal bertujuan untuk menutup ruang gerak bagi potensi kecurangan, seperti mobilisasi pemilih yang tidak berhak, intimidasi di area TPS, hingga praktik politik uang di hari pemungutan suara.

"PTPS adalah mata dan telinga Bawaslu di lapangan. Dedikasi mereka menentukan kualitas dan integritas hasil suara rakyat," tulis Bawaslu Kabupaten Tegal dalam unggahannya.

Ajakan Partisipasi Masyarakat

Selain mengandalkan PTPS, Bawaslu tetap mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif. Jika menemukan kejanggalan atau tindakan yang mencurigakan di sekitar TPS, warga diimbau untuk segera melapor kepada Pengawas TPS setempat atau melalui saluran resmi Bawaslu Kabupaten Tegal.

Dengan sinergi antara PTPS yang kompeten dan masyarakat yang kritis, diharapkan pesta demokrasi di Kabupaten Tegal dapat berlangsung sejuk, jujur, dan bermartabat.