Lompat ke isi utama

Berita

Perkuat Kesiapan Pengawas di Masa Non-Tahapan, Bawaslu Kabupaten Tegal Gelar Bimtek Penyelesaian Sengketa Antar Peserta Pemilu

Perkuat Kesiapan Pengawas di Masa Non-Tahapan, Bawaslu Kabupaten Tegal Gelar Bimtek Penyelesaian Sengketa Antar Peserta Pemilu

Perkuat Kesiapan Pengawas di Masa Non-Tahapan, Bawaslu Kabupaten Tegal Gelar Bimtek Penyelesaian Sengketa Antar Peserta Pemilu

Slawi – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tegal menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyelesaian Sengketa Antar Peserta (PSAP) Pemilu pada Rabu (19/8/2026) mulai pukul 14.00 WIB. Berlangsung secara hybrid di Ruang Rapat Bawaslu Kabupaten Tegal, kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas serta kesiapan jajaran pengawas dalam menghadapi dinamika pengawasan, khususnya pada masa non-tahapan.

Ketua Bawaslu Kabupaten Tegal, Harpendi Dwi Pratiwi, menjelaskan bahwa fokus masa non-tahapan diarahkan pada langkah-langkah pencegahan, edukasi, dan penguatan kapasitas internal agar potensi sengketa pemilu di lapangan dapat diminimalisir. Sejalan dengan hal tersebut, Kordiv Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jawa Tengah, Wahyudi Sutrisno, menekankan pentingnya kesiapan pengawas menghadapi sengketa dinamis di lapangan yang kerap belum diatur secara detail dalam regulasi, seperti kasus bentrok lokasi pemasangan baliho kampanye.

Dalam sesi pemaparan teknis, narasumber dari Bawaslu RI, Muhammad Reza Sofiyan, menegaskan bahwa prinsip utama PSAP adalah penyelesaian secara cepat, sederhana, akuntabel, dan mengutamakan musyawarah mufakat. Beberapa panduan teknis penanganan sengketa di lapangan yang disepakati meliputi:

  • Pencatatan Peristiwa: Peristiwa sengketa yang belum terakomodasi dalam regulasi (kekosongan hukum) tetap wajib dicatat dalam Laporan Hasil Pengawasan (LHP).

  • Penanganan Bentrok Jadwal/Lokasi: Apabila terdapat bentrok lokasi atau jadwal kampanye antarpeserta, pengawas mengarahkan pelaksanaan secara bergiliran melalui koordinasi tim kampanye.

  • Administrasi Fleksibel: Pencatatan administrasi PSAP bersifat fleksibel, namun tetap wajib dibubuhi tanda tangan para pihak terkait sebagai bukti kesepakatan formal.

Sebagai bukti efektivitas mekanisme musyawarah ini, data Pemilu 2024 menunjukkan dari total 113 permohonan PSAP yang masuk, sebanyak 110 permohonan berhasil diselesaikan secara damai melalui kesepakatan, dan hanya 3 permohonan yang diputus oleh Panwas Kecamatan. Melalui Bimtek ini, diharapkan perbendaharaan kasus dan pemahaman jajaran Bawaslu semakin kuat dalam mengawal pelaksanaan pemilu mendatang.