Slawi, 7 September 2025 — Dalam upaya memperkuat pencegahan pelanggaran dan sengketa proses Pemilu maupun Pemilihan Kepala Daerah, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tegal mengimplementasikan sejumlah bentuk dan jenis pencegahan sebagaimana diatur dalam&n
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) seringkali menjalin kerja sama dengan berbagai instansi atau lembaga lain, baik pemerintah maupun non-pemerintah. Kolaborasi ini diresmikan melalui nota kesepahaman (MoU).
Dalam setiap tahapan Pemilu atau Pilkada, publik sering mendengar istilah surat edaran Bawaslu. Namun, apa sebenarnya pengertian dari surat edaran ini dan mengapa Bawaslu sering menggunakannya?
Dalam mengawasi setiap tahapan Pemilihan Umum (Pemilu), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) tak hanya fokus pada penindakan pelanggaran, tetapi juga upaya pencegahan. Salah satu instrumen penting yang digunakan untuk tujuan ini adalah surat imbauan.
Menjelang Pemilu 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tegal terus memperkuat langkah pencegahan pelanggaran dan sengketa pemilu demi terciptanya pesta demokrasi yang bersih dan damai.