Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tegal kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) di wilayahnya, khususnya menjelang dan selama tahapan
Bawaslu Kabupaten Tegal melaksanakan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerjasama dengan SMK Negeri 1 Dukuhturi pada Rabu, 8 Oktober 2025.
Sengketa proses antar peserta Pemilu merupakan perbedaan pendapat atau perselisihan yang terjadi antara peserta Pemilu—baik partai politik, calon anggota legislatif, pasangan calon, maupun tim kampanye—yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran prosedur atau hak dalam tah
Sengketa proses Pemilu merupakan mekanisme hukum yang memberikan kesempatan bagi peserta Pemilu untuk memperoleh keadilan ketika merasa dirugikan oleh keputusan atau tindakan penyelenggara Pemilu.
Penyelesaian sengketa proses Pemilu menjadi pilar penting dalam menjaga tegaknya demokrasi yang berkeadilan. Sengketa ini muncul ketika peserta Pemilu merasa dirugikan atas keputusan, tindakan, atau proses yang dilakukan dalam tahapan Pemilu.