Mediasi Jadi Kunci Penyelesaian Sengketa, Bawaslu Kabupaten Tegal Gelar Simulasi PSPP!
|
Bawaslu Kabupaten Tegal menggelar kegiatan Simulasi Mediasi dalam Penyelesaian Sengketa Antar Peserta dengan Penyelenggara Pemilu (PSPP), Kamis (5/11/2026), bertempat di Ruang Rapat Bawaslu Kabupaten Tegal, Jalan Ahmad Yani No. 15 A, Procot, Slawi. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya meningkatkan kompetensi teknis jajaran Bawaslu Kabupaten Tegal dalam memahami mekanisme penyelesaian sengketa melalui proses mediasi. Kegiatan dibuka oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Tegal, Harpendi Dwi Pratiwi, S.I.Kom., M.H. Dalam sambutannya, pembukaan kegiatan menjadi bagian dari upaya penguatan kapasitas kelembagaan, khususnya dalam mempersiapkan jajaran Bawaslu agar memiliki pemahaman dan keterampilan teknis dalam menghadapi proses penyelesaian sengketa Pemilu.
Hadir sebagai narasumber, Anggota Bawaslu Kabupaten Tegal Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Achmad Marzuki, M.T., yang menyampaikan materi bertajuk “Penjelasan Mekanisme dan Roleplay Simulasi Mediasi dalam Penyelesaian Sengketa Antarpeserta dengan Penyelenggara Pemilu”.Dalam pemaparannya, Achmad Marzuki menjelaskan mekanisme mediasi dalam penyelesaian sengketa antarpeserta dengan penyelenggara Pemilu. Pemahaman terhadap mekanisme tersebut menjadi hal penting agar jajaran Bawaslu mampu memahami tahapan serta proses mediasi dalam penyelesaian sengketa secara tepat.
Tidak hanya melalui penyampaian materi, kegiatan juga dilanjutkan dengan praktik simulasi mediasi atau roleplay yang melibatkan peserta secara langsung. Dalam sesi ini, peserta mempraktikkan proses mediasi berdasarkan mekanisme yang telah dijelaskan oleh narasumber. Melalui praktik tersebut, peserta memperoleh pengalaman langsung dalam memahami proses mediasi, sehingga dapat meningkatkan kesiapan dan keterampilan teknis dalam menjalankan tugas penyelesaian sengketa Pemilu. Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Tegal berkomitmen untuk terus memperkuat kapasitas sumber daya manusia, khususnya dalam bidang hukum dan penyelesaian sengketa. Dengan pemahaman dan keterampilan yang semakin baik, jajaran Bawaslu diharapkan mampu menjalankan kewenangan penyelesaian sengketa secara profesional, objektif, dan berintegritas demi terwujudnya Pemilu yang demokratis dan berkeadilan.