SLAWI – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tegal membuktikan komitmennya dalam menjaga hak konstitusional warga negara. Sepanjang April hingga Juni 2026, jajaran pengawas bergerak melakukan pengawasan melekat secara menyeluruh pada proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2026 demi memastikan keakuratan data pemilih di tingkat akar rumput.
Dalam kurun waktu tiga bulan tersebut, Bawaslu Kabupaten Tegal mengerahkan seluruh personel, mulai dari jajaran Pimpinan hingga Kesekretariatan, untuk melakukan pengawasan melekat. Salah satu instrumen utama yang digunakan adalah metode uji petik terhadap pemilih yang tersebar di wilayah Kabupaten Tegal.
Langkah nyata ini membuahkan hasil signifikan. Bawaslu Kabupaten Tegal mengerahkan seluruh personel untuk melakukan uji petik langsung terhadap 615 sampel pemilih. Hasilnya, melalui verifikasi berkala via sistem Cek DPT Online, ditemukan ratusan pemilih yang memenuhi syarat namun belum terakomodir dalam daftar. Merespons temuan tersebut, Bawaslu melayangkan 226 Saran Perbaikan (Sarper) kepada KPU Kabupaten Tegal agar hak pilih para warga tersebut segera diselamatkan.
Data hasil uji petik ini menunjukkan bahwa pengawasan di tingkat bawah sangat krusial. Temuan 226 pemilih baru yang belum terdaftar menjadi fokus Bawaslu Kabupaten Tegal agar hak konstitusional warga negara tidak hilang.