SLAWI – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tegal membuktikan komitmennya dalam menjaga hak konstitusional warga negara. Sepanjang Juli hingga September 2026, jajaran pengawas bergerak melakukan pengawasan melekat secara menyeluruh pada proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026 demi memastikan keakuratan data pemilih di tingkat akar rumput. Dalam kurun waktu tiga bulan tersebut, Bawaslu Kabupaten Tegal mengerahkan seluruh personel, mulai dari jajaran Pimpinan hingga Kesekretariatan, untuk melakukan pengawasan melekat. Salah satu instrumen utama yang digunakan adalah metode uji petik terhadap pemilih yang tersebar di wilayah Kabupaten Tegal. Langkah nyata ini membuahkan hasil signifikan. Bawaslu Kabupaten Tegal mengerahkan seluruh personel untuk melakukan uji petik langsung terhadap 1.451 sampel pemilih. Hasilnya, melalui verifikasi berkala via sistem Cek DPT Online, ditemukan ratusan pemilih yang memenuhi syarat namun belum terakomodir dalam daftar pemilih dan pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) masih terdaftar sebagai pemilih. Merespons temuan tersebut, Bawaslu Kabupaten Tegal melayangkan surat Saran Perbaikan (Sarper) kepada KPU Kabupaten Tegal agar hak pilih para warga tersebut segera ditindaklanjuti. Dari total data uji petik sebanyak 1.451 yang di dapat oleh Bawaslu Kabupaten Tegal, sejumlah 597 data tersebut diteruskan menjadi Saran Perbaikan kepada KPU Kabupaten Tegal.
Data hasil uji petik ini menunjukkan bahwa pengawasan di tingkat bawah sangat krusial. Temuan 131 pemilih baru yang belum terdaftar dan 466 pimilih tidak memenuhi syarat masih terdaftar sebagai pemilih menjadi fokus kami agar data pemilih tetap valid dan mutakhir. Sejalan dengan tugas pokok dalam meminimalisir pelanggaran, Bawaslu Kabupaten Tegal mengedepankan strategi pencegahan melalui enam langkah strategis, antara lain:
1. Identifikasi Kerawanan: Melakukan pemetaan komprehensif terhadap titik-titik rawan pada proses PDPB Triwulan III 2026, guna mengantisipasi adanya pemilih yang tidak terdaftar atau data yang tidak mutakhir;
2. Imbauan Prosedural: Memberikan surat imbauan resmi kepada KPU Kabupaten Tegal agar pelaksanaan PDPB dilakukan secara ketat sesuai dengan prosedur dan regulasi yang berlaku;
3. Koordinasi Intensif: Melakukan koordinasi rutin dengan KPU Kabupaten Tegal untuk menyinkronkan data pemilih secara berkelanjutan sebelum pelaksanaan rapat pleno, selain itu Bawaslu Kabupaten Tegal juga melakukan koordinasi dengan Pemerintah Desa terkait dengan data pemilih yang sudah meninggal dunia;
4. Audiensi dan Sosialisasi Partisipatif (Soswatif): Melakukan kunjungan audiensi ke berbagai sekolah (SMA/SMK) di wilayah Kabupaten Tegal untuk mendorong kesadaran pemilih pemula dalam mengawal hak pilihnya sekaligus melakukan uji petik bagi pemilih pemula;
5. Posko Aduan PDPB: Membuka Posko Aduan PDPB (Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan) yang dapat diakses seluruh elemen masyarakat untuk;
6. Publikasi: Melakukan publikasi dengan sasaran masyarakat melalui media sosial dan pemberitaan di website Bawaslu Kabupaten Tegal untuk memberikan edukasi serta menampung aspirasi masyarakat terkait PDPB.
Selain pengawasan lapangan, Bawaslu Kabupaten Tegal juga hadir melakukan pengawasan langsung pada jalannya Rapat Pleno Terbuka PDPB Triwulan III Tahun 2026 tingkat Kabupaten Tegal pada Rabu, 30 September 2026 di Kantor KPU Kabupaten Tegal untuk memastikan data yang ditetapkan benar-benar valid. Pada Rapat Pleno Terbuka PDPB Triwulan III Tahun 2026 terdapat perubahan data pemilih dengan rincian sebagai berikut:
1. Pemilih Baru: 9.992 pemilih
2. Pemilih TMS (Tidak Memenuhi Syarat): 9.480 pemilih
3. Perbaikan Data Pemilih: 6,205 pemilih
Terjadinya perubahan data pemilih salah satunya dipengaruhi oleh adanya Saran Perbaikan dari Bawaslu Kabupaten Tegal sebanyak 597 data pemilih (Pemilih Baru dan TMS) pada PDPB Triwulan III Tahun 2026. sebanyak 512 pemilih atau 0,04 persen.. Adanya perubahan data pemilih pada PDPB Triwulan II Tahun 2026 berpengaruh pada jumlah data pemilih berkelanjutan dimana pada PDPB Triwulan III Tahun 2026 didapatkan sejumlah 1.313.358 data pemilih menjadi 1.313.870 data pemilih pada hasil Rapat Pleno Terbuka PDPB Triwulan III Tahun 2026 yang artinya terdapat peningkatan Sejumlah 1.313.870 data pemilih pada hasil Rapat Pleno Terbuka PDPB Triwulan III Tahun 2026 tersebut tersebar di 18 kecamatan, 287 desa/kelurahan di Kabupaten Tegal.
Bawaslu Kabupaten Tegal terus berkomitmen untuk mengawal dan mengawasi seluruh tahapan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) serta menjaga prinsip transparansi data kepada masyarakat melalui press release hasil kinerja pengawasan PDPB setiap triwulan atau melalui publikasi media sosial dan website Bawaslu Kabupaten Tegal serta sinergi dengan media massa.